RUU Provinsi

DPR Sahkan RUU 7 Provinsi, Mendagri: Bukan untuk Membentuk Daerah Baru

Disahkannya tujuh UU ini akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti Peraturan Daerah (Perda).

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Mendagri dan pimpinan Rapat Paripurna memperlihatkan dokumen RUU Provinsi 

Mendagri mengapresiasi inisiatif DPR RI yang telah cepat merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tujuh provinsi.

Hal ini pun direspons pemerintah secara cepat sehingga pembahasan dapat dilakukan secara efektif.

Meski demikian, cepatnya pembahasan di DPR tak terlepas dari pelibatan masyarakat dengan menyampaikan aspirasi. 

"Ini mungkin salah satu produk, tujuh UU sekaligus yang cepat, dan saya kira ini adalah prestasi tersendiri bagi DPR RI dan ini akan menjadi model untuk daerah lain, penyusunan UU dengan cepat tapi tidak menegasikan tahapan-tahapan sesuai aturan, termasuk menyerap apresiasi masyarakat," pungkasnya.(*) 

Disclaimer: Berita ini sudah mengalami perubahan pada bagian judul 

Baca juga: Usulan Pemekaran Tiga Kampung Tertahan 15 Tahun, Mursil Menghadap Dua Kementerian

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved