Video
VIDEO - Kurir Dibayar Rp 50 Juta Untuk Sekali Antar Narkoba
Para kurir narkoba mengaku mendapat bayaran hingga Rp 50 Juta untuk sekali mengantar narkoba. (*)
Penulis: Hendri Abik | Editor: m anshar
Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Aceh pada periode Januari – Februari 2022.
Untuk kasus ganja, petugas mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti seberat 16.244,40 gram.
Sementara kasus sabu, ditangkap di Idi Rayeuk dan Aceh Timur pada waktu berbeda.
Yaitu pada 5 Febuari 2022, petugas mengamankan tiga orang tersangka, ZK, MS dan ZN.
Dari tiga orang itu, diamankan barang bukti 14.300 gram Sabu.
Para tersangka mengaku barang haram itu didapatkan dari Malaysia dan hendak diedarkan ke Aceh.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto, mengatakan para kurir narkoba mengaku mendapat bayaran hingga Rp 50 Juta untuk sekali mengantar narkoba. (*)
Narator: Ilham
Video Editor: M Anshar