Video

VIDEO Mantan Ketua KIP Abdya Divonis 23 Kali Cambuk oleh Hakim Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

Atas putusan itu, Sanusi SPd meminta waktu untuk berfikir atas putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) memvonis 23 kali cambuk terhadap, Sanusi SPd (49), mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Pembacaan putusan itu, dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim yang diketuai oleh, Amrin Salim SAg MA yang tak lain ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Selasa (15/2/2022).

Atas putusan itu, Sanusi SPd meminta waktu untuk berfikir atas putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya.

Sanusi harus berurusan dengan penegak hukum seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama rekannya, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Bahkan, akibat kasus yang menimpa dirinya itu, Sanusi kini dinonaktifkan dari ketua KIP Abdya. Bahkan, Sanusi juga terancam dipecat dari anggota KIP Abdya, pasca dilaporkan ke DKPP-RI.

Selain mantan ketua KIP Abdya, Majalis Hakim juga memvonis rekannya yang ikut terlibat dalam kasus itu sebanyak 17 kali cambuk.

Hukuman itu, lebih ringan 1 kali cambuk dari tuntutan JPU sebanyak 18 kali cambuk.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan maisir dan melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Narator: Syita
Video Editor: Hari Mahardhika

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved