Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Karir Kader PKS di DPRD Kuningan Tamat, Begini Nasibnya

Anggota DPRD Kuningan Jawa Barat Iyus Firdaus tersandung kasus dugaan perselingkuhan dengan istri orang lain.

Editor: Faisal Zamzami
Freepik
Ilustrasi perselingkuhan 

SERAMBINEWS.COM - Anggota DPRD Kuningan Jawa Barat Iyus Firdaus tersandung kasus dugaan perselingkuhan dengan istri orang lain.

Akibat mencuatnya kasus perselingkuhan itu, anggota DPRD Kuningan Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengundurkan diri dari jabatannya.

Niat Iyus Firdaus mengundurkan diri dari jabatannya kini sudah tak dapat dibendung karena berkaitan dengan citra partai.

"Muncul surat keputusan atas sikap pengunduran diri, saya terima dengan lapang dada. Sebab, sejak dari awal itu saya taat kepada partai hingga membuat pernyataan tersebut," ujar Iyus Firdaus dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (17/2/2022).

Sejak kasus selingkuhnya ketahuan publik, Iyus Firdaus mengaku sudah berniat untuk mengundurkan diri.

Sikap itu sebagai wujud taat pada PKS.

"Iya, ketaatan saya pada partai itu dengan membuat pernyataan pengunduran diri.

Sebenarnya, pengunduran itu untuk mereda suasana terjadi pada saat itu, namun saya kan dilarang komentar atau statement apa pun," ujarnya.

Setelah mundur dari Anggota DPRD Kuningan, dia mengaku akan kembali memulai usaha.

 
"Ya, kalau memang berhenti dari anggota dewan, saya kembali ke masyarakat dan akan usaha kecil - kecilan.

Kebetulan saat ini saya sedang di Sumatera membiasakan jalannya usaha punya keluarga," ujar Iyus.

Mundur dari jabatannya, posisi Iyus Firdaus digantikan rekannya sesama kader PKS, Ikhsan Marzuki.

"Ya, untuk saat ini saya sedang membereskan persyaratan - persyaratan menghadapi pelaksanaan agenda PAW di DPRD Kuningan.

Terutama tentang pemberkasan LHKPN dari KPK," ungkap Ikhsan Marzuki yang owner rumah makan di kawasan Kuningan Kota.

Ikhsan mengaku sebelumnya telah menerima undangan dari partai dan tentang munculnya kemunduran salah seorang anggota dewan.

"Iya saya sudan menghadap partai, dimana banyak pertanyaan, terutama tentang kesiapan saya dalam mengikuti Agenda PAW nanti," ujarnya.

Baca juga: Istri Bongkar Perselingkuhan Suami, Artis Ini Jatuh Miskin, Uang Habis Sampai Jual Rumah Rp 4 Miliar

Baca juga: Punya Selingkuhan Sana-sini Sakiti Istri, Artis Ini Kena Azab dan Bangkrut

Ketangkap Basah Bersama Wanita

Kasus serupa juga pernah menerpa seorang anggota DPRD Lembata Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seorang anggota DPRD Lembata Nusa Tenggara Timur tepergok selingkuh dengan seorang perempuan, pada akhir tahun 2021 lalu.

Oknum anggota DPRD Lembata tersebut dipergoki suami perempuan tersebut di kamar mandi rumahnya.

DW melihat dengan mata kepalanya sendirinya istrinya mesum dengan oknum dewan tersebut.

Sang suami melaporkan kejadian itu ke Polres Lembata.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/11/2021) sekira pukul 01.30 Wita, lalu.

Setengah jam dari situ, sang suami melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

"Suami bersangkutan langsung lapor ke kita," kata Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten.

Pihaknya kata dia sudah mendalami laporan yang dibuat DW.

Pihaknya juga sudah mengantongi alat bukti usai memeriksa semua pihak.

Kasus ini kata dia akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata.

"Semalam juga langsung kita jemput istri yang bersangkutan untuk dilakukan visum di rumah sakit," ujarnya.

Menurut dia,pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.

GR dan NN terancam dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-P) Lembata Fransiskus Gewura mengatakan, akan mengambil sikap tegas jika GR terbukti melakukan kesalahan.

Frans begitu ia disapa menambahkan, pihaknya juga akan mengkaji persoalan yang dialami GR sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.

Ia menambahkan, DPC PDI-P Lembata bakal membawa kasus ini ke DPRD untuk disidangkan dalam paripurna.

"Kita internal (PDI-P) ada aturannya, jadi kita rilis dari persoalan, kronologi yang ada lalu kita usulkan ke DPP PDI-P.

Terkait keputusan (sanksi) ada di pusat," katanya. ( TribunBogor/ TribunJabar )

Baca juga: Dorce Gamalama Sudah Siapkan Kain Kafan dan Keranda 6 Tahun Sebelum Meninggal

Baca juga: Pasutri Nekat Robohkan Rumah Baru di Ponorogo, Akibat Cemburu dan Saling Tuduh Punya Kekasih Gelap

Baca juga: 400 Mahasiswa Bisa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa di Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved