Berita Banda Aceh
400 Mahasiswa Bisa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa di Aceh
"Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui...
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator. Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut," kata Winardy, Kamis (17/2/2022).
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus korupsi beasiswa di Aceh yang kini masih ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh, sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK.
Kasus tersebut juga ikut dibedah oleh korps antirasuah, pada saat kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Aceh beberapa hari yang lalu.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan, hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya SIK dengan Direktur Korsup KPK dan tim, disepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa.
Di mana sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa, maka perbuatan mereka adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena sudah seharusnya mereka mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut.
Apalagi, lanjutnya, dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap.
Hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa, meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Baca juga: Badan Anti Korupsi Arab Saudi Bongkar Kasus Korupsi, Dari Pegawai Bank Sampai Analis Medis
Dengan demikian, kata Winardy hal tersebut memungkinkan mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, kecuali bila para penerima segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya tersebut, dan hal itu adalah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
"Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator. Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut," kata Winardy, Kamis (17/2/2022).
"Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tau kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan, agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," tambahnya.
Sebenarnya, Winardy menjelaskan, jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa.
Oleh karena itu, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.
"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan, daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan," ujarnya.
Baca juga: Ada Oknum Keuchik di Aceh Singkil Terlibat Korupsi Dana Desa, Bupati Dulmusrid Ingatkan Begini
Winardy juga mengatakan, bahwa penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian, termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur mereka salah.