Aplikasi Trading Ilegal
Indra Kenz Berobat ke Luar Negeri, Pengacara Jamin sang Crazy Rich Medan Tak Melarikan Diri
Indra Kenz yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan, tetap kooperatif, terbuka, dan tidak akan menghilangkan barang bukti....
SERAMBINEWS.COM - Indra Kenz saat ini sedang berada di Turki untuk menjalani perawatan medis terkait kondisi kesehatannya.
Wardaniman Larosa, kuasa hukum Indra Kenz, menjamin kliennya tidak akan kabur ke luar negeri.
Indra Kenz yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan, tetap kooperatif, terbuka, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Dia dari awal sudah menyatakan bahwa dia memang sakit. Dia update status di media sosial. Itu artinya dia tidak kabur dan tidak menutup-nutupi isu tersebut," kata Warda, Kamis (17/2/2022).
Menurutnya, Indra Kenz sebagai warga negara masih punya hak untuk berobat ke luar negeri.
Ia juga menegaskan kasus kliennya saat ini masih penyelidikan.
Sementara, Warda mengklaim kasus Indra Kenz di Polda Sumatera Utara sudah dihentikan dan sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan sejak 2020.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Klien kami Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan ditingkat penyelidikan,” katanya.
Dia menyebutkan, keputusan tersebut sudah dikeluarkan secara tertulis, sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Namun, Warda mengungkapkan, bila memang Polda Sumut melakukan panggilan, pihaknya akan kooperatif.
Meski, menurut dia, sampai saat ini belum ada dasar kenapa kliennya akan dipanggil.
“Jika Polda Sumut akan panggil lagi, maka kami akan kooperatif. Tetapi kami perlu tahu dasar pemanggilannya. Apakah atas dasar laporan polisi yang sudah dihentikan atau atas dasar laporan lain,” kata Warda.
Di sisi lain, Indra Kenz diketahui sebagai terlapor di Mabes Polri atas dugaan penipuan Binary Option di Mabes Polri.
Terkait itu, Warda menjamin kliennya akan kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Lagipula, status kliennya masih berstatus sebagai saksi dan terlapor. Bukan tersangka.
“Kami masih kooperatif menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” katanya.