Kamis, 9 April 2026

Berita Gayo Lues

Pemkab Gayo Lues Siapkan Qanun Hutan Adat

Fungsi hutan adat kini mulai hilang, sehingga MAA Gayo Lues didorong untuk menyelesaikan draft qanun tentang fungsi hutan adat.

Penulis: Rasidan | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Wakil Bupati Gayo Lues, Said Sani. 

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Fungsi Hutan Adat yang miliki makna merupakan sebuah istilah  selama ini di nilai, kini mulai hilang ditengah-tengah masyarakat di kabupaten Gayo Lues (Galus) tersebut, bahkan dalam hal ini diperlukan sebuah Qanun yang mengatur tentang fungsi Hutan Adat.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Serambinews.com, Kamis (17/3/2022), istilah fungsi hutan adat ditengah-tengah masyarakat tersebut seperti, sebuah gunung  tempat pemanfaatan kayu (pemanfaatan bur perutemen), kemudian ada istilah hutan sebagai sumber air (waih peraunen)  dan tempat penjemuran padi (bur penjemuran), lalu ada istilah menyangkut tentang fungsi Hutan Adat tersebut yakni, hutan tempat pengembalaan ternak (bur peruweren). 

Selain pentingnya Qanun tentang fungsi Hutan Adat tersebut, juga perlu dilahirkan sebuah Qanun adat tentang resam berume (persawahan) dan resam besinte (hajatan kenduri). Istilah tersebut kini hampir punah ditengah masyarakat di kabupaten itu.

Wakil Bupati (Wabup) Galus, Said Sani, mengatakan, fungsi Hutan Adat kini mulai hilang, sehingga dalam hal ini Majelis Adat Aceh  (MAA) Gayo Lues diminta agar fokus terhadap penyelesaian qanun tentang fungsi  Hutan Adat tersebut.

Bahkan yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat salah satunya pemahaman masyarakat, artinya dengan penetapan hutan adat tidak mengubah fungsi hutan itu.

"Pembahasan dan penyelesaian qanun tentang hutan adat tersebut harus  melibatkan berbagai unsur yang dilakukan secara professional,  sehingga diharapkan dengan lahirnya sebuah  Qanun itu  mampu meningkatkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi masyarakat,"sebut Wabup  dalam sebuah acara di kantor MAA Galus itu.(*)

Baca juga: Proses Penetapan Hutan Adat Jalan di Tempat, JKMA Mengadu ke Wali Nanggroe

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved