Undang Undang Provinsi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang: Tiap Provinsi Perlu Miliki UU Pembentukannya Sendiri

Setiap provinsi memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, dalam arti tidak digabung dalam satu undang-undang. 

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Mendagri dan pimpinan Rapat Paripurna memperlihatkan dokumen RUU Provinsi. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi  menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa (15/2/2022). Tujuh UU Provinsi itu, yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam paripurna itu  menyampaikan bahwa, Komisi II memandang perlu  setiap provinsi memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri dalam arti tidak digabung dalam satu undang-undang. 

Hal ini sejalan dengan amanat dalam pasal 18 ayat (1)  UUD 1945 yang menyatakan bahwa “ Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.”

Ia juga mengatakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dan bersifat fundamental karena merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundangan lainnya di Indonesia.

“Dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan harus  mengacu kepada UUD Negara RI Tahun 1945, dan sehubungan dengan hal tersebut, sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki maka Komisi II DPR RI memandang perlu  untuk  melakukan penataan kembali  tentang dasar hukum pembentukan provinsi Indonesia yang masih berdasarkan pada Undang-Undang  Dasar Sementara Tahun 1950, mengingat undang-undang tersebut  secara konseptual sudah tidak cocok dengan  konsep otonomi daerah  saat ini,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Junimart menyatakan dengan pembentukan undang –undang provinsi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan hukum  pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka  menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan  daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

RUU Tujuh Provinsi tersebut merupakan usul DPR RI. Junimart kemudian menyampaikan jalannya proses pembahasan. Presiden   melalui surat Presiden RI No. R-54/Pres/XI/2021 tanggal 30 November 2021,  menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan , Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas dan Menteri Hukum dan HAM mewakili pemerintah.

Rangkaian pembahasan RUU tersebut terbilang sangat cepat. Pada tanggal 25-27 Januari 2022 Komisi II DPR RI  melakukan kunjungan  kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara, untuk mendapatkan masukan.

Kemudian pada tanggal 7 Februari 2022  Komisi II DPR RI melaksanakan rapat kerja  pembicaraan tingkat I secara fisik dan virtual  dengan pemerintah dan Komite I DPD RI dengan acara penjelasan atau keterangan DPR RI, pandangan  pemerintah, pandangan Komite I DPD RI, penyerahan daftar inventarisasi masalah atau DIM  serta pembentukan panitia kerja atau Panja.

Pada tanggal 8 Februari 2022 dilakukan Rapat Panja secara fisik dan virtual antara Komisi II  DPR RI, Komite I DPD RI dengan eselon I kementerian terkait  untuk membahas pasal-pasal yang bersifat substansial dan dilanjutkan pada pembahasan tingkat tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin), guna merumuskan dan mensinkronisasi pasal-pasal dalam rancangan undang-undang dimaksud.

Esoknya pada hari Rabu 9 Februari 2022   pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat kerja tingkat I secara fisik dan virtual antara Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI dengan menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas dan Menteri Hukum dan HAM dengan agenda pendapat akhir mini fraksi-fraksi , pendapat akhir Komite I DPD RI dan pemerintah, pengambilan keputusan, penandatanganan atau pengesahan draf RUU Tentang Tujuh Provinsi.

“Pada acara rapat kerja tingkat I pengambilan keputusan Komisi II DPR RI,  Komite I DPD RI dan Pemerintah secara bulat dan sepakat menyetujui untuk meneruskan pembahasannya  pada pembicaraan tingkat II untuk mengambil keputusan,” demikian Junimart Girsang.(*)

Baca juga: VIDEO - Dirut Krakatau Steel Diusir dari Ruang Sidang oleh DPR RI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved