Narkoba
Kejari Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti 8,2 Kg Sabu dari 40 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Dari empat 40 perkara tersebut, terbanyak barang bukti dari kasus narkoba yang melibatkan lima pria di kawasan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti dari kasus narkoba berupa 8.2 kilogram lebih sabu-sabu dari 40 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau ikracht.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor setempat, Desa Alue Buket Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara dengan cara diblender, Rabu (16/2/2022) pagi.
Dari empat 40 perkara tersebut, terbanyak barang bukti dari kasus narkoba yang melibatkan lima pria di kawasan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Namun, dua pria lagi sampai sekarang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Utara.
• 5 Terdakwa Dituntut Pidana Mati Kasus 200 Kg Sabu
Masing-masing, Musliadi alias Li (29) warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, pemilik boat yang digunakan tersangka untuk menjemput sabu-sabu di perbatasan tiga negara, Thailand, Malaysia dan Indonesia.
Kemudian Usman Tambo Kuala alias Apa Suman (47) warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Selanjutnya, Hendra Budiman alias Hendra (29) warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang ikut membantu mengendalikan penyelundupan sabu-sabu.
• Jaksa Aceh Besar Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus 200 Kg Sabu
Sedangkan tiga pria lagi adalah, Irham alias IR (40), Saryulis alias Lis (25) dan Muhammad Akbar alias Bada (23) warga Kecamatan Seunuddon, dengan barang bukti tujuh kilogram.
Dari ketiga mereka, putusan terhadap Irham sudah berkekuatan hukum tetap.
Informasi yang diperoleh Serambi, dari sistem informasi penelusuran perkara, Pengadilan Negeri Lhoksukon, Irham divonis delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1,5 miliar pada 30 Desember 2021.
Sedangkan Muhammad Akbar dan Saryulis divonis masing-masing 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, keduanya mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Diberitakan sebelumnya, Saryulis dan Muhammad Akbar ditangkap di kawasan Aceh Tamiang oleh personel Polres Aceh Utara dibantu tim Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang pada 14 Juli 2021.
Sedangkan Irham diringkus polisi pada 10 Juli 2021 di Kompleks Perumahan Nelayan, Desa Ulee Rubeek Barat Kecamatan Seunuddon setelah polisi melakukan serangkaian pengumpulan barang bukti dan keterangan.
“Barang bukti yang kita musnahkan tersebut berasal 40 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Kepala Kejari Aceh Utara Dr Diah Ayu Hartati L Akbari, melalui Kepala Seksi (Kasi) IntelijenArif Kadarman SH, kepada Serambinews.com, Kamis (17/2/2022).
Proses penyidikan 40 perkara tersebut ditangani Satuan Narkoba Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Masing-masing, tahun 2019 satu perkara, kemudian tahun 2020 dua perkara dan tahun 2021 sebanyak 37 perkara.(*)