Kisruh JHT BPJSK, Menteri Ketenagakerjaan Tawarkan JKP Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?

Saat ketentuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan menuai kisruh, Pemerintah menyiapkan program JKP bagi pekerja yang mengalami PHK

Editor: Amirullah
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan 

SERAMBINEWS.COM - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait pencarian JHT BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik di tengah masyarakat.

Pasalnya, uang JHT hanya bisa dicairkan jika yang bersangkutan sudah berusia 56 tahun.

Namun, Pemerintah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK. Apa maksudnya JKP.

Menteri Ketenagakerjaan, @idafauziyahnu kembali melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/serikat buruh terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Kamis (17/2/2022) di Jakarta.

Dialog tersebut dihadiri Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diwakili oleh ketuanya, Arif Minardi.

Dalam pengantarnya, Menaker mengapresiasi FSP LEM SPSI yang mau berdialog tentang Permenaker 2/2022. Pasalnya, Menaker ingin agar semua pekerja memahami tentang kebijakan Permenaker 2/2022.

"Saya ingin menerima, saya ingin mendengar, saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini," ucap Menaker.

Menaker kemudian menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Jika kita lihat dari sisi latar belakang, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Menaker.

Menurutnya, Permenaker 2/2022 akan mulai berlaku 3 bulan mendatang. Dengan waktu segitu, ia ingin agar program JKP berjalan efektif.

Apa Itu JKP?

JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

JKP memberikan berbagai manfaat yang berguna bagi masa depan pekerja atau buruh yang ingin kembali bekerja. Yuk, lihat semua manfaatnya!

Uang tunai

Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.

Apa saja syaratnya?

  • Sudah mempunyai akun SIAPkerja
  • Sudah mengajukan laporan PHK
  • Punya surat keterangan siap bekerja kembali
  • Memiliki rekening bank

Konseling

Layanan konsultasi yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir.

Sebelum melakukan konseling, peserta wajib melakukan asesmen diri terlebih dahulu untuk mendapatkan gambaran potensi diri.

Apa saja keuntungannya?

Mendapatkan informasi tentang dunia kerja yang mencakup kondisi ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional.

Mendapatkan informasi tentang kemampuan dasar, bakat, minat, karakteristik, dan kepribadian.

Mendapatkan informasi terkait persyaratan kerja yang ditentukan oleh dunia kerja.

Mendapatkan rekomendasi program peleatihan kerja.

Mendapatkan informasi peluang kerja.

Informasi pasar kerja

Tersedia tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja agar saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja.

Dapatkan juga informasi tentang karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.

Apa saja yang bisa kamu lakukan di pasar kerja?

Profilmu akan terdaftar pada database Kemnaker yang memungkinkan kamu mendapatkan tawaran pekerjaan dari pemberi kerja.

Dapat mengikuti seleksi secara online dengan informasi yang jelas dan selalu terupdate.

Dapat menemukan pekerjaan sesuai minat, bakat, serta ketertarikan.

Dapat melamar di perusahaan yang sudah terverifikasi.

Pelatihan kerja

Kegiatan meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja (reskilling & upskilling) agar membantu peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali.

Peserta JKP yang mengikuti pelatihan kerja diharapkan akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.

Manfaat pelatihan kerja diberikan kepada peserta JKP yang sudah mendapat rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antar kerja pada sesi konseling.

Apa saja keuntungannya?

Memiliki kompetensi dan keahlian baru untuk bisa bersaing bekerja di pasar kerja atau membuka usaha baru.

Mendapat sertifikat kompetensi dari BNSP bila lulus Uji Kompetensi untuk pelatihan tertentu.

Membantu peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali.

Mendapat sertifikat pelatihan.

Metode pelatihan

Webinar

Offline

Blended

Jenis pelatihan kerja

Reskilling
Pelatihan kerja untuk peserta JKP yang akan beralih ke pekerjaan baru di bidang baru.

Upskilling
Pelatihan kerja untuk peserta JKP yang akan mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya sesuai pekerjaan sebelumnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Apa Itu JKP Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang Ditawarkan Menteri Kemnaker Saat Kisruh JHT BPJSK

Baca juga: Dulu Diselingkuhi Suami dan Alami KDRT, Artis Kini Bahagia dengan Kehidupan Baru

Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen Utuh, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Baca juga: Ustaz Somad dan Fatimah Az Zahra Dikarunia Buah Hati, Postingannya Banjir Ucapan Selamat

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved