Breaking News

Berita Abdya

Pemberhentian Mantan Ketua KIP Abdya Tunggu Surat KPU

Sekretaris KIP Abdya mengaku belum mengusulkan pergantian mantan ketua KIP Abdya tersebut ke DPRK, sebelum ada surat pemberhentian dari KPU RI.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Mantan ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya (KIP Abdya), Sanusi SPd (49), dituntut 25 kali cambuk. Pembacaan tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejasaksaan negeri Abdya, Muhammad Iqbal SH, Kamis (27/1/2022) siang di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie. 

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemberhentian mantan ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi SPd dari anggota KIP menunggu surat resmi dari KPU-RI.

Sanusi diberhentikan dengan tetap dari anggota KIP Abdya oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI),  pasca dilaporkan oleh Panwaslih terkait dirinya tersandung hukum kasus judi poker.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor 05-PKE-DKPP/I/2022 yang digelar dalam rapat pleno, oleh 7 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota.

Sekretaris KIP Abdya, Masrizal saat dikonfirmasi Serambinews.com, mengaku belum mengusulkan pergantian mantan ketua KIP Abdya tersebut ke DPRK, sebelum ada surat pemberhentian dari KPU-RI.

“Iya, kita tunggu dalam beberapa hari ini, karena dalam putusan itu, memerintahkan KPU sampai tujuh hari kedepan,” ujar Sekretaris KIP Abdya, Masrizal.

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberhentian tersebut. Jika, sudah menerima surat tersebut, maka pihaknya langsung mengirim surat tersebut ke DPRK. “Selanjutnya itu ranah DPRK. Tapi, tadi beliau tidak masuk kerja,” katanya.(*)

Baca juga: KIP Abdya Janji Usulkan Pemberhentian Tetap Mantan Ketua KIP

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved