Berita Abdya

KIP Abdya Janji Usulkan Pemberhentian Tetap Mantan Ketua KIP

Sikap dan tindakan Sanusi dinilai mencederai kepercayaan publik dan merendahkan marwah serta kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu. 

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Taufik Hidayat
Serambi Indonesia
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie membacakan vonis terhadap mantan ketua KIP Abdya bersama rekannya dalam kasus maisir, Selasa (15/2/2022). 

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) akan mengusulkan pemberhentian Sanusi SPd dari anggota KIP.

Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) telah memberhentikan dengan tetap Sanusi dari anggota KIP Abdya, pasca dilaporkan oleh Panwaslih terkait dirinya tersandung hukum kasus judi poker.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor 05-PKE-DKPP/I/2022 yang digelar dalam rapat pleno, oleh 7 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota.

Sekretaris KIP Abdya, Masrizal saat dikonfirmasi Serambinews.com, mengaku belum mengusulkan pergantian mantan ketua KIP Abdya tersebut ke DPRK, sebelum ada surat pemberhentian dari KPU-RI.

“Iya, kita tunggu dalam beberapa hari ini, karena dalam putusan itu, memerintahkan KPU sampai tujuh hari kedepan,” ujar Sekretaris KIP Abdya, Masrizal.

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberhentian tersebut. Jika, sudah menerima surat tersebut, maka pihaknya langsung mengirim surat tersebut ke DPRK. “Selanjutnya itu ranah DPRK. Tapi, tadi beliau tidak masuk kerja,” katanya. 

Seperti diberitakan sebelumya, Sanusi harus berurusan dengan penegak hukum dan diplotkan ke DKPP seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama rekannya, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Akibat kasus itu, Sanusi dinonaktifkan dari ketua KIP Abdya dan digantikan Yudi Nurmansyah sebagai Plt. Ia juga dihukum cambuk sebanyak 23 kali, sebagaimana vonis yang dijatuhkan oleh majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie. 

DKPP dalam pertimbang putusan itu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa teradu (Sanusi) ditetapkan sebagai tersangka dan telah berstatus Terdakwa dalam persidangan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie. 

Dengan demikian, Sanusi sesungguhnya telah tidak memenuhi persyaratan sebagai Anggota KIP Kabupaten/Kota, berdasarkan ketentuan norma Pasal 19 ayat (2) huruf a Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Anggota KIP Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KIP Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 9.

Ketentuan Pasal 9 huruf l menentukan bahwa syarat calon Anggota KIP Kabupaten/Kota adalah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, syarat pemberhentian Anggota KIP Kabupaten/Kota juga dilekatkan pada tidak terpenuhinya persyaratan Calon Anggota KIP Kabupaten/Kota. 

Berdasarkan uraian fakta persidangan, DKPP berpendapat teradu terbukti melanggar prinsip tertib dan profesional. Teradu telah membuat kegaduhan sosial yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Menurut DKPP, seharusnya Sanusi menjadi teladan bagi masyarakat Abdya untuk mewujudkan tertib sosial. Alih-alih menjadi teladan, sikap dan tindakan teradu justru mencederai kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu. 

Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti berita acara klarifikasi, teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.(*)

Baca juga: DKPP-RI Resmi Berhentikan Sanusi dari Anggota KIP Abdya, Kedapatan Bermain Judi Kartu Poker

Baca juga: VIDEO Mantan Ketua KIP Abdya Divonis 23 Kali Cambuk oleh Hakim Mahkamah Syariyah Blangpidie

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved