Polisi Bongkar Praktik Pemalsuan Minyak Goreng di Kudus, 2 Orang Pelaku Ditangkap

Selain menangkap dua orang tersebut, polisi juga menyita lima drum berukuran 25 yang diduga berisi minyak goreng palsu.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNBANYUMAS/RIFQI GOZALI
Siti Mutoharoh, pelaku UMKM pembuatan krupuk di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, menunjukkan nota dan minyak goreng palsu yang dimasukkan dalam drum, Rabu (16/2/2022). 

Terlebih di tengah sulitnya mendapatkan minyak goreng di pasaran.

"Temuan minyak goreng palsu ini harus terus diusut, bukan tidak mungkin hanya terjadi di Kudus, Jawa Tengah, tetapi juga peredarannya bisa meluas," sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sebab, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah diatur dengan tegas mengenai pemalsuan produk.

Untuk itu, perlu adanya koordinasi sinergis antar lembaga terkait.

Sehingga kasus tersebut tidak membuat masyarakat resah.

"Oleh karena itu, perlu koordinasi sinergis sehingga ini tidak meresahkan masyarakat."

"Jadi kalau minyak goreng palsu, jelas bahwa ini unsur kesengajaan dibuat, diedarkan, dijual, tentu harus diusut tuntas oleh aparat kepolisian," jelas Intan.

Pengemis Ini Ketahuan Pura-Pura Lumpuh, Kini Ditangkap Dinsos Kota Pekanbaru

Baca juga: Detik-Detik Bupati Sikka Nyaris Baku Hantam dengan Pimpinan DPRD saat Rapat Berlangsung Ricuh

Baca juga: Cegah Covid-19, Masyarakat Aceh Diminta Tetap Disiplin Prokes dan Vaksinasi

Tribunnews.com: Fakta-fakta Minyak Goreng Palsu Beredar, Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved