Selasa, 7 April 2026

Sandy Tumiwa Resmi Laporkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Ujaran Kebencian dan Diskriminasi

Ustaz Khalid Basalamah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta diskriminasi ras dan etnis.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Aktor senior sekaligus Humas Satya Kita Pancasila (SKP) Sandy Tumiwa saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri usai melayangkan pelaporan terhadap Khalid Basalamah, Selasa (15/2/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA –Video ceramah Ustaz Khalid Basalamah terkait wayang haram berbuntut panjang.

Ustaz Khalid Basalamah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta diskriminasi ras dan etnis.

Adapun laporan itu dibuat ST dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.

“Tentang peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan secara virtual.

Dalam laporan itu, Khalid disangkakan Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Disrkiminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Pelaporan tersebut dibuat oleh aktor senior yang juga menjabat sebagai Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila (SKP) Sandy Tumiwa.

“Pelapor atas nama ST (Sandy Tumiwa) dan terlapor atas nama KB (Khalid Basalamah),” ujar Ramadhan.

Adapun pelaporan itu terkait pernyataan Khalid di media sosial yang menyatakan bahwa wayang dilarang oleh agama sehingga lebih baik dimusnahkan.

Baca juga: VIDEO Klarifikasi Ustadz Khalid Basalamah Soal Wayang, Sekum PP Muhammadiyah Mengapresiasi

Baca juga: Tanggapi Permintaan Maaf Ustaz Khalid Basalamah Tentang Wayang, MUI: Ini Jadi Pelajaran

"Kita membuat laporan polisi untuk inisial terlapor adalah KB. Dugaan tindak pidananya ujaran kebencian. Kita sudah terima laporannya, untuk syarat formil dan materil sudah terpenuhi semua. Laporan sudah diterima," ujar kuasa hukum Sandy Tumiwa, Yulsandi Pramana Putra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022) malam.

Yulsandi menuturkan Ustaz Khalid Basalamah diduga melanggar pasal tentang diskriminasi ras dan etnis.

Selain itu, terlapor diduga telah menyebarkan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Pasal yang disangkakan pasal 14 dan atau 15 KUHP. Pasal 16 terkait undang-undang terkait diskriminasi ras dan etnis. Kemudian, 156 KUHP. Ancaman 4 sampai 6 tahun penjara," jelas Yulsandi.

  
Sementara itu, Sandy Tumiwa menyampaikan ceramah Ustaz Khalid Basalamah dinilai telah berdampak kepada masyarakat luas.

Hal ini juga bisa menjadi pembelajaran agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah.

"Ini saya mengharapkan sebagai pembelajaran ataupun contoh agar tidak mengucapkan kata-kata yang akhirnya membuat yang lain ikut ricuh atau jadi onar karena kita lebih memikirkan kedamaian dan memikirkan ketenangan karena hal ini akhirnya semua ada ramai di medsos," tukas Sandy.

Baca juga: Inilah 9 Gejala Omicron Pada Orang yang Telah Divaksin, Apa Saja?

Baca juga: Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar, MaTA Desak Polda Aceh Segera Umumkan Tersangka Korupsi Beasiswa

Baca juga: Ayu Azhari Beberkan Ajakan Nikah Siri Vicky Prasetyo Mantan Suami Kalina: Hah, Aku Ada Suami

Tribunnews.com: Sandy Tumiwa Laporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Polisi soal Ceramah Wayang Haram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved