Pengeras Suara di Masjid

Kemenag Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ketua PP Muhammadiyah: Saya Kira Sudah Bagus

Menanggapi aturan itu, Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad menyambut baik hadirnya pedoman....

Editor: Eddy Fitriadi
Istimewa
ILUSTRASI pengeras suara. Kemenag Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ketua PP Muhammadiyah: Saya Kira Sudah Bagus. 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Menanggapi aturan itu, Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad menyambut baik hadirnya pedoman tersebut.

Menurut dia, pedoman ini dibuat agar pengeras suara di masjid tidak digunakan pada sembarang waktu.

"Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu," kata Dadang kepada Tribunnews.com, Senin (21/2/2022).

Dirinya meminta agar pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini dapat ditaati oleh semua pihak.

"Saya kira sudah bagus, tinggal ditaati oleh semua pihak," ucap Dadang.

Terkait penggunaan pengeras suara, Dadang mengungkapkan selama ini masjid yang berada di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam penggunaannya.

Penggunaan pengeras suara keluar masjid, kata Dadang, hanya digunakan ketika adzan saja.

"Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya adzan saja," pungkas Dadang.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

(*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Muhammadiyah Minta Semua Pihak Taati Pedoman Kemenag Soal Pengeras Suara di Masjid"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved