Kasus Rudapaksa Santriwati
Ungkap Kondisi Herry Wirawan Setelah Divonis Seumur Hidup, Kepala Rutan: Berusaha Senyum Saja
Kepala Rutan Kebon Waru Bandung, Riko Stiven mengungkapkan kondisi terkini Herry Wirawan sejak menjalani hukuman....
SERAMBINEWS.COM - Majelis Hakim PN Bandung sudah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan.
Kepala Rutan Kebon Waru Bandung, Riko Stiven mengungkapkan kondisi terkini Herry Wirawan sejak menjalani hukuman.
Menurutnya, kondisi Herry Wirawan sehat dan baik-baik saja pascamenerima vonis tersebut.
Diketahui, Herry Wirawan lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2021) pekan lalu, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.
Setelah divonis di penjara, Herry Wirawan kembali menjalani hari demi hari di Rutan Kebonwaru Bandung.
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengatakan, setelah dihukum penjara seumur hidup Herry Wirawan masih bisa senyum meski tidak bisa sembunyikan rasa kesedihannya.
"Pasti lah (sedih), kelihatan.
Tapi berusaha senyum saja," ujar Riko, Senin (21/2/2022).
"Banyak teman-teman sekamarnya yang sering ngajak ngobrol, biar nggak terlalu sedih," sambung dia.
Riko memastikan kondisi Herry Wirawan sehat, selama tinggal di dalam tahanan.
"Ya keadaannya sehat semua," ucapnya.
Jaksa Kejati Jabar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis hakim Yohanes Purnomo Suryo terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Memori banding diserahkan jaksa melalui Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil tidak merinci, apa alasan jaksa mengajukan banding.
