Video
VIDEO - Viral Suami Masuk Penjara karena Curi Motor untuk Biaya Persalinan Istrinya, Kini Dibebaskan
"Ternyata benar kondisi dia sangat memprihatinkan. Pelaku juga tidak melihat anaknya lahir karena sudah ditangkap polisi," jelas Salahuddin
Penulis: Samsul Idris | Editor: Mursal Ismail
Di mana dalam peraturan Kejaksaan Agung memerintah untuk menilai suatu perkara.
Syarat yang harus dipenuhi dalam Restorative Justice yakni, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,5 juta.
Baru pertama kali melakukan tindak pidana dan adanya perdamaian antar kedua bela pihak.
Baca juga: VIDEO - Viral Pesona Polwan Cantik Mirip Artis Roro Fitria, Deretan Prestasi Menterengnya
"Dari perkara tersebut, ada yang memenuhi syarat.
Dari situlah kita mencoba mengajukan persetujuan Kejaksaan Agung dan Alhamdulillah setelah kita ajukan Restorative Justice dikabulkan," ujarnya, Jumat (18/2/22).
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Takalar diperintahkan untuk memberhentikan tuntutan terhadap Arham pelaku tindak pidana pencurian motor.
Dalam berkas perkara Curanmor itu, alasan Arham adalah demi biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua.
Namun menurutnya, pihaknya tidak serta merta percaya dengan alasan itu
Olehnya itu, Salahuddin memerintahkan Tim Intelijen untuk menyelidiki kebenaran itu.
Baca juga: VIDEO - Viral, Bahagianya Perempuan Ini, Kandungannya Diperiksa Dokter yang Juga Suaminya
Alhasil, alasan yang dikatakan Arham benar.
"Ternyata benar kondisi dia sangat memprihatinkan. Pelaku juga tidak melihat anaknya lahir karena sudah ditangkap polisi," jelas Salahuddin
Selain Restorative Justice, Jaksa Milik Takalar (Jamila) memberikan bantuan perbaikan motor dan santunan kepada Arham.
"Kita juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian penuntutan terhadap Arham," katanya.
Baca juga: VIDEO - Viral Perempuan Ini Bagikan Momen Periksa Kandungan ke Dokter Sekaligus Suaminya
Dikatakan, kedua bela pihak antara pelaku dan korban sudah dipertemukan serta didamaikan.
Salahuddin berharap agar Arham bisa memiliki pekerjaan yang baik dan tidak mengulangi perbuatannya. (Tribunnews.com)