Breaking News

Jadwal Mulai Berlakunya BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji Hingga Buat STNK

Syarat BPJS Kesehatan untuk jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022. Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus sekaligus Juru Bicara kementerian Agraria

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut jadwal mulai diberlakukannya BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk jual beli tanah, melaksanakan umrah dan haji hingga membuat STNK.

Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengakses layanan publik.

Kebijakan tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada beleid tersebut, Jokowi memberikan instruksi kepada 30 kementerian/lembaga supaya mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Beberapa hal yang ia instruksikan yakni meminta agar kementerian dan lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengakses fasilitas publik.

Salah satu yang paling disorot yakni terkait dengan jual beli tanah yang wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Buat SIM, STNK dan Haji atau Umrah

Namun demikian, beleid tersebut juga meminta kementerian/lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi calon jemaah umrah dan haji hingga pada pembuatan SIM, STNK, serta SKCK.

Lalu, kapan ketentuan tersebut mulai berlaku?

Berikut informasinya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

1. Jual-Beli Tanah

Syarat BPJS Kesehatan untuk jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus sekaligus Juru Bicara kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi.

"Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan)," jelas Taufiqulhadi, Selasa (22/2/2022).

Dia menjelaskan, setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.

Taufiqulhadi menuturkan, ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3.

"Jadi, kalau ada Juru Bicara seperti saya juga membeli tanah, maka harus melampirkan juga," tambah Taufiqulhadi.

Baca juga: Jual Beli Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2022, Apa Alasan Pemerintah?

Baca juga: Kisruh JHT BPJSK, Menteri Ketenagakerjaan Tawarkan JKP Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?

Pada Inpres Nomor 1/2022, Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Agraria/Tata ruang/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran jual beli tanah merupakan peserta aktif JKN.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.

2. Umrah dan haji

Terkait dengan syarat BPJS Kesehatan bagi calon jemaah haji dan umrah belum akan berlaku dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hikman Latief mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

"Iya (belum diterapkan dalam waktu dekat) nanti kita akan koordinasi juga dengan asosiasi," ujar Hilman, Senin (21/2/2022).

Selain itu, Hilman juga mengatakan, Kemenag masih mengkaji aturan tersebut.

"Inpresnya baru keluar, kita masih kaji sosialisasi dan implementasinya," kata Hilman.

Baca juga: Urus SIM, STNK, SKCK, hingga Daftar Haji Wajib Punya BPJS Kesehatan

Pada Inpres 1/2022, kepada Menteri Agama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar Menag mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Terakhir, Menag diinstruksikan untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Inpres tersebut.

3. STNK

Kepolisian RI mengaku sudah ada sosialisasi mengenai penerapan Inpres 1/2022 tentang syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk STNK.

Hal tersebut diungkapkan asubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.

Untuk pelayanan STNK, Taslim menyebut saat ini memang belum diterapkan, tetapi proses untuk menuju pemberlakuan aturan tersebut sudah dimulai.

Menurut Taslim, aturan tersebut dalam penerapannya diperlukan setidaknya dua proses yang harus dijalankan, yaitu mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.

Pihaknya menjelaskan, aturan ini sebenarnya sudah ada pada 2015, tetapi dalam bentuk peraturan pemerintah, bukan inpres.

"Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu," kata Taslim, Minggu (20/2/2022).

Kepolisian menurutnya saat itu tak mau membuat masyarakat terbebani dengan kewajiban BPJS, tetapi di sisi lain pelayanannya belum maksimal.

Kendati demikian, Taslim menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah ini.

Baca juga: Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022, Ada 21 Jenis, Apa Saja?

Khusus untuk pelayanan STNK, Taslim menuturkan bahwa Polri tidak bisa memutuskan sendiri, karena berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKDKLLJ).

Oleh karena itu, Polri harus berkoordinasi juga dengan Samsat agar tidak menimbulkan persoalan lain.

"Misalnya, bagaimana dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan, apakah akan diterapkan denda atau tidak ketika masa pajak sudah jatuh tempo, sementara STNK kita pending terkait kewajiban BPJS yang belum dipatuhi," ungkapnya.

Sementara terkait pembuatan SIM dan SKCK, kepolisian belum memberikan penjelasan hingga berita ini diturunkan. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat STNK? Ini Penjelasannya

BERITA TERKAIT

BERITA KANAL NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved