Berita Nasional

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Buat SIM, STNK dan Haji atau Umrah

Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN mengeluarkan surat

Editor: bakri
For Serambinews.com
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh melayani warga di kantor tersebut 

* Mulai Berlaku 1 Maret 2022

JAKARTA - Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 terkait kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah.

Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

Penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah diterapkan sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Inpres itu dijelaskan sistem jaminan nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial bersifat wajib.

"Dengan demikian seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," bunyi salinan surat tersebut tertanggal 16 Februari 2022.

Merujuk pada Inpres 1/2022, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN harus memastikan bahwa pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan," lanjut isi surat.

Selain sebagai syarat transaksi jual beli tanah, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dan melaksanakan ibadah Haji atau Umrah.

Baca juga: Kisruh JHT BPJSK, Menteri Ketenagakerjaan Tawarkan JKP Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?

Baca juga: Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022, Ada 21 Jenis, Apa Saja?

Dalam Inpres itu juga disebutkan agar memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Terlalu Mengada-ada

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai aturan itu sebagai kebijakan mengada- ada.

"Menurut saya jauh panggang dari api.

Terlalu mengada-ada dam berlebih-lebihan kalau syarat jual beli tanah harus menggunakan BPJS (Kesehatan)," kata Trubus saat dihubungi Tribun Network, Sabtu (19/2/2022).

Ia berpandangan, syarat BPJS Kesehatan seakan memaksa masyarakat untuk bergabung menjadi peserta.

Dirjen Dukcapil dan Dirut BPJS Kesehatan lakukan kerjasama pemanfaatan data berbasis NIK.
Dirjen Dukcapil dan Dirut BPJS Kesehatan lakukan kerjasama pemanfaatan data berbasis NIK. (SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM)
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved