Breaking News

Berita Nasional

PKS Kritik BPJS Kesehatan Terkait Jual-Beli Tanah Harus Punya Kartu BPJS

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN

Editor: bakri
Mardani Ali Sera.(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra) 

Peraturan ini mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain jual beli tanah, kartu BPJS juga wajib untuk mengakses layanan publik lainnya, seperti pembuatan SIM, STNK, hingga SKCK.

Kemudian syarat bagi calon jamaah haji dan umrah.(cnnindonesia.com)

LAYANAN PUBLIK SYARATKAN KARTU BPJS KESEHATAN

• Surat Izin Mengemudi (SIM)

• Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

• Ibadah Haji

• Ibadah Umrah

• Jual beli tanah

Baca juga: Jual Beli Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2022, Apa Alasan Pemerintah?

Baca juga: Kisruh JHT BPJSK, Menteri Ketenagakerjaan Tawarkan JKP Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved