Berita Subulussalam
Terdakwa Kasus Korupsi Dana RTLH Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Jaksa Ajukan Banding
“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, jadi kami putuskan untuk banding,” kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra.
Lalu tersangka kedua adalah seorang konsultan bernama Dian Eka Putra kini sudah menjadi terdakwa dan proses hukumnya sudah tahap penuntutan.
Baca juga: Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Proyek RTLH Kota Subulussalam Segera Disidang di Banda Aceh
Kajari Subulussalam, Mayhardy mengatakan, akibat korupsi ini terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp Rp 375.000.000.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam.
Adapun modus penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara membebankan pembuatan gambar dan RAB serta biaya pembuatan laporan pertanggungjawaban pertama serta pertanggungjawaban kedua kepada para penerima bantuan.
Dijelaskan, tersangka berinisial Sanusi kala itu meminta tersangka Dian Eka Putra yang merupakan konsultan membuat rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar 168 rumah baru (relokasi).
Kemudian dia juga meminta membuat RAB untuk 82 unit rehabilitasi rumah dengan mencantumkan biaya administrasi terdiri, pembuatan RAB dan gambar sebesar Rp 500.000.
Lalu, pembuatan laporan pertanggungjawaban pertama sebesar Rp 500.000, disusul untuk pembuatan pertanggungjawaban kedua dipatok sebesar Rp 500.000.
Biaya pembuatan gambar, serta LPJ pertama dan kedua tersebut dibebankan kepada masing-masing penerima bantuan.
Baca juga: Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Proyek RTLH Kota Subulussalam Segera Disidang di Banda Aceh
Total uang yang ditarik dari penerima masing-masing sebesar Rp 1,5 juta.
Padahal, lanjut Kajari Mayhardy, berdasarkan Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussaam Tahun Aanggaran 2019, kewajiban untuk membuat RAB adalah kewajiban kelompok dibantu petugas pendamping.
Selain itu, RAB yang disusun tersangka Dian juga dinyatakan bertentangan dengan format RAB yang ditetapkan dalam Perwal Nomor 32 Tahun 2019. Dalam Perwal itu tidak menyebutkan adanya biaya administrasi dalam RAB.
Atas kasus inilah, penyidik menyimpulkan berdasarkan dua alat bukti menetapkan Sanusi, mantan Kepala Dinas Sosial dan Dian Eka Putra selaku konsultan, sebagai tersangka kasus proyek RS-RTLH Kota Subulussalam.
Dijelaskan, proyek RTLH bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) tahun 2019 itu senilai Rp 4,8 miliar.
Dana sebesar itu diperuntukkan terhadap 250 masyarakat penerima manfaat yang terbagi 15 kelompok Rumah Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).
Masing-masing penerima bantuan mendapat Rp 19.350.000, sesuai Surat Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 188.45/184/2019 tanggal 9 September 2019.