Berita Subulussalam
Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Proyek RTLH Kota Subulussalam Segera Disidang di Banda Aceh
“Untuk kasus tindak pidana korupsi proyek RTLH sudah masuk tahap dua, tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU kemarin,” kata Kajari Subulussalam
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
“Untuk kasus tindak pidana korupsi proyek RTLH sudah masuk tahap dua, tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU kemarin,” kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra SH, MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (15/10/2021).
“Untuk kasus tindak pidana korupsi proyek RTLH sudah masuk tahap dua, tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU kemarin,” kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra.
Kajari Mayhardy Indra menyampaikan informasi perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek RTLH yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tersebut.
Proses tahap dua yakni penyerahan tersangka berinsial DEP (45) dan barang bukti (BB) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan Kamis (14/10/2021) lalu.
Baca juga: Konsultan Proyek RTLH Subulussalam Ditahan di Rutan Singkil, Begini Dugaan Korupsi Dilakukannya
Selanjutnya tim penuntut umum dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Dikatakan, saat ini tim penuntut umum sedang mempersiapkan surat dakwaaan dan dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi proyek RTLH ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Tersangka kasus dugan tindak pidana korupsi korupsi bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam dua bulan lalu.
Tersangka berinisial DEP (45) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Rabu (18/8/2021)
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra SH, MH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com menyampaikan informasi penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: VIDEO Jaksa Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek RTLH di Subulussalam
DEP akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Tersangka yang ditahan tersebut selaku konsultan proyek RTLH warga Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Penahanan tersangka DEP berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor Print.01/L.1.32/Fd.1/08/2021.