Berita Subulussalam

Tok! Terdakwa Kasus Korupsi Dana RTLH di Subulussalam Divonis Setahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Dian Eka Putra, ST, terdakwa kasus korupsi Dana Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2019 Kota Subulussalam, divonis 1 tahun penjara.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH, MH menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan tindak korupsi proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sumber dana DOKA tahun 2019, Selasa (10/8/2021), di Kantor Kejari Subulussalam. 

JPU  juga menuntut perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidair enam bulan kurungan.

Bukan hanya itu, JPU juga menuntut membebankan terdakwa Dian yang merupakan konsultan dalam proyek bantuan RTLH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 165.000.000.

Pembayaran uang pengganti ini menurut JPU paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam," kata JPU Idam Khoid Daulay sebagaimana ditulis dalam siaran pers Kejari Subulussalam.

Baca juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Penggelapan Dana RTLH Kota Subulussalam, Ini Tuntutannya

Tuntutan lain yakni membebankan almarhum Drs H Sanusi, Mag, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 210.000.000.

Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Berdasarkan catatan Serambinews.com, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek RS-RLTH di Dinas Sosial Kota Subulussalam, penyidik Kejaksaan Subulussalam menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka masing-masing bernama Drs Sanusi, MAg, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam yang kini sudah meninggal dunia.

Lalu tersangka kedua adalah seorang konsultan bernama Dian Eka Putra kini sudah menjadi terdakwa dan proses hukumnya sudah tahap penuntutan.

Kajari Subulussalam, Mayhardy mengatakan, akibat korupsi ini terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp Rp 375.000.000.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Segera Disidang,  Proyek RTLH Kota Subulussalam

Jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam.

Adapun modus penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara membebankan pembuatan gambar dan RAB serta biaya pembuatan laporan pertanggungjawaban pertama serta pertanggungjawaban kedua kepada para penerima bantuan.

Dijelaskan, tersangka berinisial Sanusi kala itu meminta tersangka Dian Eka Putra yang merupakan konsultan membuat rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar 168 rumah baru (relokasi).

Kemudian dia juga meminta membuat RAB untuk 82 unit rehabilitasi rumah dengan mencantumkan biaya administrasi terdiri, pembuatan RAB dan gambar sebesar Rp 500.000.

Lalu, pembuatan laporan pertanggungjawaban pertama sebesar Rp 500.000, disusul untuk pembuatan pertanggungjawaban kedua dipatok sebesar Rp 500.000.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved