Berita Aceh Utara

BKSDA Temukan Bangkai Gajah di Kawasan Hutan Aceh Utara, Gading Masih Utuh

Bangkai seekor gajah liar ditemukan di kawasan hutan produksi, yakni di sekitar wilayah Pucuk Krueng Pase Lintas KKA-Jabal Antara KM 33, Nisam

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Bangkai seekor gajah liar ditemukan di kawasan hutan produksi, yakni di sekitar wilayah Pucuk Krueng Pase Lintas KKA-Jabal Antara KM 33, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Atas temuan bangkai gajah tersebut, maka Tim medis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, bersama dengan Personil Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe, personil Resort Aceh Utara, Masyarakat Mitra Polhut (MMP), Tim Tipiter Satreskrim Polres Lhokseumawe, personil Polsek Nisam Antara, dan aparat Desa Alue Dua, pada Selasa (22/2/2022), melakukan kegiatan olah TKP dan nekropsi 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Bangkai seekor gajah liar ditemukan di kawasan hutan produksi, yakni di sekitar wilayah Pucuk Krueng Pase Lintas KKA-Jabal Antara KM 33, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara

Atas temuan bangkai gajah tersebut, maka Tim medis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)  Aceh, bersama dengan Personil Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe, personil Resort Aceh Utara, Masyarakat Mitra Polhut (MMP), Tim Tipiter Satreskrim Polres Lhokseumawe, personil Polsek Nisam Antara, dan aparat Desa Alue Dua, pada Selasa (22/2/2022), melakukan kegiatan olah TKP dan nekropsi.

Kepala Seksi Wilayah Konservasi SKW I Lhokseumawe Kamarudzaman, S.Hut, Rabu (23/2/2022), menjelaskan, temuan bangkai gajah liar ini bermula dari laporan masyarakat kepada petugas Resort Aceh Utara
pada Minggu (20/2/22022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Keesokan harinya langsung dilakukan pengecekan ke lokasi, guna memastikan laporan tersebut.

"Karena benar adanya laporan tersebut, maka Selasa kemarin, tim turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan nekropsi," ujarnya.

Baca juga: Tuntut Maksimal Pelaku Perburuan Gading Gajah, Kejari Aceh Timur Dapat Apresiasi BKSDA Aceh

Jadi, berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim medis BKSDA Aceh.

Gajah liar yang telah mati tersebut berjenis kelamin jantan dengan perkiraan umur sekitar 10-12 tahun.

Sepasang gading gajah masih utuh dengan ukuran, sebelah kiri memiliki panjang 66 cm, diameter lingkar padat 19 cm dan pangkal 22 cm.

Sedangkan sebelah kanan memiliki panjang 66 cm, diameter lingkar padat 19 cm dan pangkal 20 cm. 

Lalu, kematian gajah liar diperkirakan berkisar 6 hari, dimana kondisi bangkai sudah mulai membusuk. 

Pada bangkai gajah liar tersebut ditemukan adanya bekas luka tusukan gading di bagian dada, dekat mata, perut, dan pangkal paha kanan yang diduga akibat perkelahian sesama gajah liar. 

Sedangkan dari hasil olah TKP di sekitar lokasi kejadian tidak ditemukan adanya benda- benda atau hal-hal yang mencurigakan.

Baca juga: Diduga Rem Blong, Truk Masuk Jurang di Turunan Gajah Lintasan Pining-Blangkejeren, 1 Tewas 3 Terluka

Lokasi temuan bangkai gajah diketahui berada di wilayah kawasan hutan produksi yang merupakan habitat gajah liar tersebut. 

"Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis dugaan sementara kematian gajah liar tersebut disebabkan kejadian alami (perkelahian sesama gajah jantan).

Untuk memperkuat dugaan tersebut, beberapa sampel organ gajah (hati, jantung, limpa, usus, feses, dan lidah) akan dibawa untuk uji laboratorium," paparnya.

Untuk diketahui, Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di
alam liar. 

BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati 

Baca juga: VIDEO Seekor Gajah Masuk dan Melintasi Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

Tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi, karena akan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Disamping itu, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya gajah sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut. 

BKSDA Aceh juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan dan kepada seluruh pihak yang telah membantu serta mendukung proses penanganan temuan bangkai gajah liar tersebut.(*)

Baca juga: Korban Penipuan Arisan Bodong Istri Polisi Bertambah Jadi 356 Orang, Kerugian Capai Rp 8,7 Miliar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved