Dua Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Hukuman

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa, Selasa, dikutip dari

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.COM/FARIDA)
Adegan penggeledahan pada rekonstruksi yang dilakukan polisi dalam kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dua polisi terdakwa penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) yakni Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, dituntut enam tahun penjara.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2002).

Jaksa menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa, Selasa, dikutip dari Antara.

Jaksa, dalam tuntutannya, mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi dua terdakwa.

Jaksa menilai hal yang memberatkan Briptu Fikri, yaitu tidak memperhatikan asas legalitas, asas nesesitas, dan asas proporsionalitas, terutama dalam menggunakan senjata api.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan untuk Briptu Fikri, di antaranya telah bertugas sebagai polisi selama 12 tahun.

Pada masa tugasnya itu, Briptu Fikri tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk Briptu Fikri secara substansi juga berlaku untuk Ipda Yusmin.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta pun meminta pendapat dua terdakwa.

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, yang menghadiri sidang secara virtual dari tempat penasihat hukum, menyerahkan keputusan itu kepada pengacaranya.

Koordinator Tim Penasihat Hukum, Henry Yosodiningrat menyampaikan kliennya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Ahli Forensik Sebut 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Peluru Tajam, Tembus dari Dada Sampai Punggung
Anggota Polisi Briptu Fikri Ramadhan Mengaku Batinnya Kacau usai Menembak Mati Laskar FPI
Adapun Fikri dan Yusmin didakwa terkait kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) yang menewaskan empat anggota FPI saat mereka dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember 2020.

Empat anggota FPI yang menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Dua anggota FPI lainnya, Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33) juga tewas.

Akan tetapi, korban meninggal dunia di lokasi berbeda, yaitu saat baku tembak antara Laskar FPI dan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat.

Baca juga: Briptu Fikri Ramadhan Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Baca juga: Ahli Hukum Sebut Kematian 4 dari 6 Laskar FPI Merupakan Pembunuhan, Ini 2 Alasannya

Ahli Forensik: 4 Laskar FPI Tewas Ditembak 11 Kali di Dalam Mobil

Empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab yang tewas dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ternyata ditembak sebanyak 11 kali.

Diketahui, penembakan dilakukan di dalam mobil saat keempat korban hendak dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diamankan.

Demikian hal itu diungkapkan oleh ahli balistik forensik, Arif Sumirat, saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus insiden KM 50 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Arif menjelaskan sebanyak 11 tembakan itu diketahui berdasarkan hasil simulasi dan pemeriksaan sejumlah barang bukti dari mulai selongsong, lubang bekas tembakan, hingga serpihan peluru.

Adapun sebanyak 11 tembakan yang dilepaskan itu disebut Arif berasal dari dua arah yang berbeda.

Metode pencarian arah tembakan itu dilakukan dengan mencocokkan arah tembakan dengan bekas tembakan di dalam mobil Xenia berwarna silver yang menjadi tempat terjadinya insiden.

“Kita lakukan penarikan arah tembakan dengan menarik benang, kemudian dari arah masuk dan keluar kita tarik garis. Dari situ terbentuk lubang tembak masuk dan keluar, sehingga kami bisa tarik benang dari satu titik," kata Arif saat bersaksi di PN Jakarta Selatan seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/12).

Dengan demikian, lanjut Arif, hasilnya bahwa tembakan yang dilepaskan itu terdeteksi berasal dari kursi tengah dan kursi depan bagian kiri.

“Dari titik 1, 2, 6, 7, 10, 11 berasal dari sudut yang sama, yaitu dari posisi kiri (kursi) depan,"

"Kemudian untuk lubang tembak masuk 3, 4, 5, 8, dan 9 berasal dari posisi tengah sebelah kiri."

Arif mengungkapkan, senjata yang digunakan polisi untuk menembak 4 laskar FPI itu berjenis hand gun atau pistol CZ dan Sig Sauer.

Hal itu diketahui dengan membandingkan sembilan selongsong yang ditemukan dengan selongsong dari pistol jenis lain.

“Dari sembilan selongsong, kita membandingkan ke tiap senjata. Empat selongsong dari senjata CZ, dan lima selongsong berasal dari pistol Sig Sauer,” ujar dia.

Adapun dua anggota kepolisian menjadi terdakwa dalam perkara ini. Keduanya adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Satu orang pelaku lain yaitu Elwira Priadi telah meninggal dunia karena kecelakaan sehingga proses penyidikannya dihentikan.

Jaksa mendakwa Yusmin dan Fikri tidak bekerja sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP). Sebab, insiden terjadi karena keempat laskar FPI tidak diikat atau diborgol.

Sehingga, ada upaya merebut senjata milik polisi dan akhirnya berujung pada penembakan.

Jaksa menilai peristiwa itu tak akan terjadi jika polisi bekerja sesuai SOP dengan memborgol empat laskar FPI.

Selain itu, tindakan penembakan hingga tewas dianggap berlebihan karena keempat laskar FPI tidak membawa senjata.

Mestinya, kata jaksa, polisi hanya menggunakan senja api untuk melumpuhkan saja.

Karena perbuatannya itu, Yusmin dan Fikri didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 338 KUHP merupakan pasal pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Pemkab Aceh Besar Gelar Pisah Sambut Kapolres, Begini Sambutan Bupati

Baca juga: Begini Cara Arya Saloka Jaga Kebugaran Tubuh, hingga Tetap Bugar

Baca juga: VIDEO - VIRAL, Pria Gelantungan di Belakang Bus: Sebelumnya Pernah Lakukan Aksi Nekat

Kompastv: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Hukuman 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved