Senin, 13 April 2026

Berita Nasional

Cara Daftar BPJS Untuk Bayi Baru Lahir, Ini Syarat dan Prosedurnya

BPJS Kesehatan hadir sebagai jaring pengaman untuk memastikan bayi mendapatkan layanan kesehatan yang optimal sejak dini

Editor: Muhammad Hadi
BPJS Kesehatan
BPJS - Pemerintah melalui BPJS Kesehatan kembali mengingatkan pentingnya mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 28 hari setelah kelahiran 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui BPJS Kesehatan kembali mengingatkan pentingnya mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 28 hari setelah kelahiran. 

Langkah ini bertujuan memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan kesehatan sejak dini tanpa hambatan administratif.

Menurut panduan resmi BPJS Kesehatan, bayi yang lahir dari orang tua peserta aktif JKN akan langsung mendapatkan jaminan layanan kesehatan sejak hari pertama, asalkan proses pendaftaran dilakukan tepat waktu. 

Nama bayi harus tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan didaftarkan melalui sistem BPJS.

Orang tua dapat memilih beberapa metode pendaftaran, yakni:

Aplikasi Mobile JKN, dengan mengisi data dan mengunggah dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan lahir.
Layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8-165-165, yang memungkinkan pendaftaran dilakukan tanpa harus datang ke kantor cabang.

Kantor BPJS Kesehatan terdekat, bagi yang memilih layanan tatap muka.

Bagi peserta mandiri, pembayaran iuran pertama wajib dilakukan maksimal 28 hari setelah kelahiran agar status aktif segera berlaku.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan bahwa bayi baru lahir harus segera terdaftar agar tidak kehilangan hak atas layanan medis dasar seperti imunisasi, pemeriksaan rutin, dan penanganan darurat.

BPJS Kesehatan juga menekankan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat digunakan sebagai identitas tunggal peserta JKN, sehingga proses pelayanan di fasilitas kesehatan menjadi lebih praktis dan efisien

Pendaftaran bayi baru lahir

Memiliki jaminan kesehatan adalah salah satu hal krusial yang perlu dipersiapkan orang tua bagi buah hati yang baru lahir. 

BPJS Kesehatan hadir sebagai jaring pengaman untuk memastikan bayi mendapatkan layanan kesehatan yang optimal sejak dini, tanpa membebani biaya pengobatan yang tak terduga. 

Namun, ada prosedur dan syarat khusus yang perlu dipenuhi agar bayi bisa segera terdaftar sebagai peserta.

Menyiapkan perlindungan kesehatan untuk anggota keluarga baru menjadi prioritas utama bagi setiap orang tua. 

Menurut panduan resmi dari laman resmi BPJS Kesehatan, pendaftaran bayi baru lahir harus dilakukan dengan cepat dan tepat. 

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved