FAKTA Brigjen Junior Tumilaar Ditahan, Salah Gunakan Wewenang dan Bukan karena Membela Warga

Pihak TNI juga menyatakan, Junior tetap harus menjalani pemeriksaan walaupun ia akan segera pensiun pada 3 April mendatang.

Editor: Faisal Zamzami
Capture Video Kompas TV
Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen Junior Tumilaar. 

SERAMBINEWS.COM - Staf Khusus KSAD, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kabar penahanan itu diketahui dari foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar dan dibenarkan oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Dikutip dari tniad.mil.id, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng, Jawa Barat.

Pihak TNI juga menyatakan, Junior tetap harus menjalani pemeriksaan walaupun ia akan segera pensiun pada 3 April mendatang.

Selengkapnya, inilah fakta-fakta terkait penahanan Junior Tumilaar sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Diduga Salah Gunakan Wewenang

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, Junior Tumilaar ditahan karena diduga menyalahgunakan wewenang.

"Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," ujar Tatang.

 
Junior Tumilaar disebut melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya.

Atas tindakannya itu, Junior ditahan sementara untuk kepentingan proses penyidikan hingga 15 Februari 2022.

Saat ini, lanjut Tatang, berkas perkara Junior telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Junior dititipkan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok sambil menunggu perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.

2. Tetap Harus Jalani Pemeriksaan

Masih dari tniad.mil.id, Junior juga tetap harus menjalani proses pemeriksaan di Pengadilan Militer meski akan memasuki usia pensiun pada 3 April 2022.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved