FAKTA Brigjen Junior Tumilaar Ditahan, Salah Gunakan Wewenang dan Bukan karena Membela Warga

Pihak TNI juga menyatakan, Junior tetap harus menjalani pemeriksaan walaupun ia akan segera pensiun pada 3 April mendatang.

Editor: Faisal Zamzami
Capture Video Kompas TV
Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen Junior Tumilaar. 

"Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," kata Tatang.

Sementara itu, terkait surat permohonan pengampunan Junior karena menderita sakit asam lambung (GERD) dan tekanan darah tinggi, Tatang menjelaskan, hal tersebut harus dibuktikan dulu.

Yaitu dengan melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Baca juga: Sebentar Lagi Pensiun, Brigjen Junior Tumilaar Harus Jalani Pemeriksaan di Pengadilan Militer

Baca juga: Danpuspomad Sebut Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan karena Tak Taat Perintah Dinas

3. Tak Dirujuk ke RSPAD

Sementara itu, permintaan Junior agar dirujuk ke RSPAD juga tidak dikabulkan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

"Hasil pemeriksaan Dokter Puspomad, gangguan asam lambung yang bersangkutan belum memerlukan perawatan di RSPAD," kata Komandan Puspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo, dikutip dari Kompas.com.

Letjen Chandra mengatakan, saat ini Junior Tumilaar dalam kondisi baik-baik saja dan masih berada di RTM Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Ia memastikan, Junior sudah mendapatkan pengobatan di tahanan.

"Yang bersangkutan diberikan obat dan diimbau untuk tidak mengonsumsi kopi untuk sementara waktu," kata dia.

"Karena menurut yang bersangkutan, asam lambungnya naik karena minum kopi," lanjut Letjen Chandra.

4. Ditahan Bukan karena Membela Warga

Letjen Chandra jugaa menjelaskan, perkara hukum yang dialami Junior Tumilaar bukan karena sikapnya memberikan pembelaan untuk warga.

Junior diusut oleh Puspomad karena ikut mengurusi persoalan sengketa lahan antara warga dengan PT Sentul City.

Tindakan itu yang dianggap telah melampaui tugas dan wewenangnya sebagai prajurit TNI.

"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," kata Letjen Chandra.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved