Unjuk Rasa
Massa Buruh di Aceh Kecam Aturan Baru JHT, Desak Jokowi Pecat Menaker
Salah satunya menyatakan agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat J
Laporan Aulia Prasetya I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Aliansi Buruh Aceh (FSPMI-ABA) melancarkan unjuk rasa di depan DPRA mendesak Presiden Joko Widodo memecat Menaker Ida Fauziyah terkait pemberlakukan aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT), Rabu (23/2/2022).
Amatan Serambinews.com, massa datang menggunakan mobil pikap dilengkapi pengeras suara.
Massa juga membawa spanduk bertuliskan "Selesaikan Kasus Ketenagakerjaan di Aceh".
Massa mendapat kawalan dari aparat keamanan ketika aksi berlangsung.
Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan dan pernyataan sikap.
• Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Sebut Pihknya akan Revisi Aturan JHT
Salah satunya menyatakan agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT dicabut.
Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pencairan JHT disebutkan JHT dapat dicairkan ketika memasuki usia 56 tahun.
Sebelumnya aturan pekerja yang di PHK, mengundurkan diri, meninggal dunia, cacat tetap, dan pensiun dapat mengambil JHT 1 bulan setelahnya.
• Kisruh JHT BPJSK, Menteri Ketenagakerjaan Tawarkan JKP Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?
Hal lainnya yang menjadi tuntutan para demonstran mendesak Pemerintah Aceh merevisi segera Qanun Aceh No 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan serta mengeluarkan Petisi Penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mewakili rakyat dan bangsa Aceh.
Setelah di DPRA, massa kemudian melancarkan aksinya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Mobduk Aceh.(*)