Berita Banda Aceh
Anggota DPRA Kritik SE Menteri Agama yang Mengatur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla
Kebijakan tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Demokrat, H Tantawi SIP
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Kebijakan tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Demokrat, H Tantawi SIP MAP.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla.
Kebijakan tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Demokrat, H Tantawi SIP MAP.
"Aturan ini mengabaikan kekhususan dan kultur yang dimiliki oleh suatu daerah di Indonesia.
Hal tersebut berkaitan pemberlakuan SE itu di semua wilayah di seluruh Indonesia," kata Tantawi.
Pemerintah, menurut Tantawi, perlu memahami konteks sosiologis dan yuridis pemberlakuan SE ini.
Misalnya untuk Aceh yang memiliki aturan lain yang lebih kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Baca juga: Disinggung Soal SE Pengeras Suara, Menag Yaqut: Suara Gonggongan Anjing Juga Bisa Mengganggu
Baca juga: VIDEO Haji Uma Minta Menag Yaqut Berhenti Buat Aturan Kontroversi, Terkait Pengeras Suara di Masjid
Baca juga: Pedoman Terbaru Tentang Cara Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Begini Isinya
"UUPA memberikan keleluasaan bagi pemerintah dan masyarakat Aceh untuk menjalankan syariat Islam di Aceh, salah satunya yaitu di bidang ibadah," ucap Tantawi.
Menurut Tantawi, azan dan lantunan ayat suci Alquran melalui pengeras suara sudah menjadi bagian dari pelaksanaan syariat di Aceh.
Selama ini lingkungan masyarakat Aceh yang heterogen tidak pernah mempermasalahkan suara azan dari pengeras suara masjid tersebut.
“Menurut hemat saya SE Menteri Agama tersebut harus dibuat secara proporsional.
Selain untuk menjaga kegiatan keagamaan masyarakat, juga untuk memelihara keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat yang heterogen,” tutup Sekretaris Fraksi Demokrat DPRA tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tantawi-tanggapi-soal-pengeras-suara.jpg)