Cak Imin Usul Pemilu 2024 Ditunda

Ketua Umum Partai Kebangkita Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda antara satu hingga dua tahun

Editor: bakri
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Muhaimin Iskandar.(KOMPAS.com/Ihsanuddin) 

Menanggapi usulan Muhaimin itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas menyatakan menolak usulan tersebut.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan penundaan pemilu tak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Sebab, dalam konstitusi diatur dengan tegas soal pelaksanaan pemilu yang digelar lima tahun sekali.

"Kita ikut konstitusi, Pemilu tiap lima tahun sekali," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Pernah Jaya di Pemilu Masa Lalu, PPP Tegaskan akan Rebut Kembali Suara di Aceh pada Pemilu 2024

"Jika ditunda, tidak sesuai konstitusi.

Konstitusi membatasi dua periode dan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," lanjutnya.

Mardani mengatakan, selama ini Pemilu tidak pernah mengganggu pembangunan.

Justru niat berkuasa yang lebih lama itu bisa mengganggu proses demokrasi di Indonesia.

"Semua rezim otoriter pada awalnya muncul karena waktu berkuasa yang lama.

Karena itu tegas konstitusi membatasi dua periode dan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," ucap anggota Komisi II DPR RI itu.

Presiden Jokowi sendiri sebelumnya menegaskan pemerintah tidak pernah berniat memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk menabrak nilai-nilai demokrasi konstitusional.

Hal itu ia sampaikan dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2021, Kamis (10/2/2022).

Jokowi menyampaikan pemerintah membuat berbagai kebijakan penanganan pandemi dengan kehati-hatian.

Dia memastikan semua kebijakan dilakukan disertai alasan yang faktual, objektif, dan terukur.

"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19 pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inskonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," kata Jokowi disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (10/2/2022). (tribun network/mam/dod)

Baca juga: Partai SIRA Siap Bertarung Kembali pada Pemilu 2024

Baca juga: Empat Partai Lokal Baru Kantongi Badan Hukum, KIP dan Pemerintah Aceh belum Bahas Persiapan Pemilu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved