Kasus Jerinx
Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Juta, Ini yang Memberatkan Vonis Musisi Jerinx
Musisi Jerinx dinyatakan bersalah oleh hakim dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Sang drummer SID pun divonis...
SERAMBINEWS.COM - Musisi Jerinx dinyatakan bersalah oleh hakim dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Sang drummer SID pun divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) lalu membeberkan alasan yang memberatkan vonis suami Nora Alexandra tersebut.
"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," ucap hakim ketua Surachmat, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Lalu, hal yang meringankan, Jerinx bersikap sopan dalam persidangan dan sempat meminta maaf kepada Adam Deni, serta mengakui kesalahannya.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya, Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."
"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, namun korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan (keluarga)," tutur Hakim.
Jerinx beserta tim kuasa hukumnya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan tersebut.
"Kami mau sampaikan bahwa kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," ucap kuasa hukum Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx dituntut JPU 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Lebih lanjut Jerinx mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Namun sayang JPU tetap pada tuntutannya.
Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pernah Dipidana Jadi Hal Memberatkan Vonis Jerinx"