Kisruh PNA

Dinilai Tebar Fitnah, DPP PNA akan Lapor Kembali Tiyong dan Falevi ke Polda Aceh

Haspan mengatakan, keduanya (Tiyong dan Falevi) tidak tahu bagaimana proses surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Irwandi Yusuf.

Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/SUBUR DANI
Kuasa Hukum DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga SH MH (kanan). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) melalui Kuasa Hukum Haspan Yusuf Ritonga SH MH merespons tindakan Samsul Bahri alis Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani yang mempolisikan dua pengurus DPP PNA yang diduga memalsukan surat pengajuan pergantian antar waktu ke DPRA.

Anggota DPRA dari fraksi PNA M Rizal Falevi Kirani dan Irwandi Yusuf
Anggota DPRA dari fraksi PNA M Rizal Falevi Kirani dan Irwandi Yusuf (SERAMBINEWS/Kolase SERAMBINEWS.COM)

"Terkait laporan Samsul Bahri dan Falevi yang menuduh Asiah dan Miswar Fuady memalsukan surat DPP PNA tertanggal 2 Februari 2022, dapat kami sampaikan bahwa DPP PNA sangat menyayangkan laporan yang tidak berdasar tersebut," tulis Haspan dalam keterangannya yang dikirim ke Serambinews.com, Rabu (23/2/2022) malam.

Kisruh PNA, Anggota DPRA Tiyong dan Falevi di-PAW, Surat Diteken Irwandi Yusuf

Haspan mengatakan, keduanya (Tiyong dan Falevi) tidak tahu bagaimana proses surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Irwandi Yusuf.

"Mereka tidak tahu, tetapi telah memfitnah orang secara tidak berdasar," ujarnya.

Sebaiknya, kata Haspan, Samsul Bahri dan Falevi mempertimbangkan sebelum membuat laporan tersebut.

Kisruh PNA, Tiyong Akan Ajukan Keberatan

"Karena melapor secara memfitnah ada konsekwensi hukumnya, mereka hanya membuat masalah hukum baru untuk mereka sendiri," kata dia.

Haspan mengatakan, surat DPP PNA Nomor 631/DPP-PNA/II/2022 dan 632/DPP-PNA/II/2022, tertanggal 2 Februari 2022 itu tidak ada masalah dan benar ditandatangani oleh Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal DPP PNA Miswar Fuady.

Koordinator Aliansi Penyelamat PNA, Tarmizi sedang menyerahkan dokumen laporan kepada petugas Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis (10/2/2022).
Koordinator Aliansi Penyelamat PNA, Tarmizi sedang menyerahkan dokumen laporan kepada petugas Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis (10/2/2022). (For Serambinews.com)

Kata Haspan, DPP PNA khususnya Asiah dan Miswar Fuady selaku Pengurus DPP PNA sangat keberatan dengan tuduhan tersebut.

"Dan kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan kembali Samsul Bahri dan Falevi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved