Kisruh PNA
Dinilai Tebar Fitnah, DPP PNA akan Lapor Kembali Tiyong dan Falevi ke Polda Aceh
Haspan mengatakan, keduanya (Tiyong dan Falevi) tidak tahu bagaimana proses surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Irwandi Yusuf.
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) melalui Kuasa Hukum Haspan Yusuf Ritonga SH MH merespons tindakan Samsul Bahri alis Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani yang mempolisikan dua pengurus DPP PNA yang diduga memalsukan surat pengajuan pergantian antar waktu ke DPRA.

"Terkait laporan Samsul Bahri dan Falevi yang menuduh Asiah dan Miswar Fuady memalsukan surat DPP PNA tertanggal 2 Februari 2022, dapat kami sampaikan bahwa DPP PNA sangat menyayangkan laporan yang tidak berdasar tersebut," tulis Haspan dalam keterangannya yang dikirim ke Serambinews.com, Rabu (23/2/2022) malam.
• Kisruh PNA, Anggota DPRA Tiyong dan Falevi di-PAW, Surat Diteken Irwandi Yusuf
Haspan mengatakan, keduanya (Tiyong dan Falevi) tidak tahu bagaimana proses surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Irwandi Yusuf.
"Mereka tidak tahu, tetapi telah memfitnah orang secara tidak berdasar," ujarnya.
Sebaiknya, kata Haspan, Samsul Bahri dan Falevi mempertimbangkan sebelum membuat laporan tersebut.
• Kisruh PNA, Tiyong Akan Ajukan Keberatan
"Karena melapor secara memfitnah ada konsekwensi hukumnya, mereka hanya membuat masalah hukum baru untuk mereka sendiri," kata dia.
Haspan mengatakan, surat DPP PNA Nomor 631/DPP-PNA/II/2022 dan 632/DPP-PNA/II/2022, tertanggal 2 Februari 2022 itu tidak ada masalah dan benar ditandatangani oleh Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal DPP PNA Miswar Fuady.

Kata Haspan, DPP PNA khususnya Asiah dan Miswar Fuady selaku Pengurus DPP PNA sangat keberatan dengan tuduhan tersebut.
"Dan kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan kembali Samsul Bahri dan Falevi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.(*)