TOPIK
Kisruh PNA
-
Putusan ini sekaligus menguatkan 2 putusan sebelumnya atas objek gugatan yang diajukan oleh PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019 dengan Ketum Samsul Bahri
-
Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan Kanwil Kemenkumham Aceh selaku Tergugat terkait Surat Keputusan (SK) Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor:
-
Anggota DPRA dari PNA, M Rizal Falevi Kirani menanggapi santai terkait usulan PAW yang diajukan Ketum PNA Irwandi Yusuf...
-
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin diminta tidak memporoses surat usulan pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPRA dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA)
-
Haspan mengatakan, keduanya (Tiyong dan Falevi) tidak tahu bagaimana proses surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Irwandi Yusuf.
-
Laporan tersebut ditujukan kepada saudara US alias AS Cs yang diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan saat acara bimtek di Hotel Rasa Mala,
-
Saya tidak pernah tunduk terhadap keputusan-keputusan seperti itu. Irwandi bukan lagi ketua PNA, nggak ada urusan dia mem-PAW kami
-
Kalau kedua kubu lebih memilih mempertahankan prinsip masing-masing, sambung Irwansyah, yang akan terjadi adalah terhambatnya proses verifikasi partai
-
Konflik itu terjadi setelah PNA kubu Tiyong menggelar KLB di Bireuen yang melengserkan Irwandi dari posisi Ketua PNA hasil Kongres 2017
-
"Pengesahan itu penting dalam rangka penyelamatan 28.000 kader Partai Nanggroe Aceh di seluruh Aceh," kata Miswar.
-
Kemenkumham Aceh meminta DPP PNA kubu Tiyong untuk menyampaikan hasil putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh secara tertulis.
-
Irwandi Yusuf resmi mendaftar kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan dualisme kepengurusan PNA.
-
Dari catatan pihaknya, ada 16 surat yang diteken oleh Irwandi selama terjadinya kisruh di internal partai.
-
Irwandi menggugat Samsul Bahri alias Tiyong, Miswar Fuadi (mantan sekjen) dan Irwansyah (Ketua Majelis Tinggi Partai) sebagai tergugat I, II dan III.
-
Sedangkan satu fraksi lagi yaitu Fraksi PNA, tidak ditetapkan secara bersamaan. Hal itu karena masih dalam konflik internal. Pengurus hasil Kongres
-
Teungku Agam, sapaan Irwandi, mengeluarkan surat pemecatan terhadap Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani dari keanggotaan partai.
-
Dengan adanya pemecatan ini, maka Tiyong dan Falevi seharusnya tidak bisa dilantik menjadi anggota DPRA pada 30 September mendatang.
-
Irwandi memecat Tiyong dan Falevi dengan tidak hormat sebagai anggota PNA terhitung sejak 25 September 2019.
-
“Banyak yang melapor, mereka menerima ancaman, mereka dipaksa dan sebagainya untuk hadir ke sana (KLB di Bireuen),” ungkap Muharram
-
Ketua Umum terpilih Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong menanggapi dingin pernyataan Darwati A Gani yang mengatakan Kongr
-
Setelah dia dipecat oleh Irwandi dari jabatannya sebagai Ketua II DPP PNA, apakah Falevi bisa dilantik menjadi anggota DPRA?
-
Sekjen DPW PNA Aceh Tamiang Samsul Bihar menegaskan KLB itu ilegal. Dua syarat untuk digelarnya KLB sama sekali tidak terpenuhi.
-
Salah satu alasan penolakan ini ialah tidak sependapat dengan argumen pergeseran pengurus inti di partai yang identik dengan warna oran
-
Lebih dari 30 kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) Aceh Utara menolak Kongres Luar Biasa (KLB) partai tersebut.
-
hotel di Banda Aceh sudah penuh, karena digunakan oleh anggota DPRK se-Aceh yang baru untuk melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek)
-
Partai Nanggroe Aceh (PNA) akan melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan agenda utama menggantikan Irwandi Yusuf dari ketua umum.
-
Plt Ketua Umum DPP PNA, Samsul Bahri alias Tiyong mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat untuk menentukan jadwal dan lokasi KLB.
-
DPP PNA belum membahas di mana lokasi pelaksanaan KLB. Mungkin dalam dua hari ini sudah ada kesimpulan
-
Darwati A Gani, Ketua Harian DPP PNA yang baru diangkat oleh Ketua Umum Irwandi Yusuf menanggapi pernyataan Ketua MTP PNA Irwansyah, Kamis (29/8/2019)
-
Tujuannya, agar kisruh di internal partai yang disebabkan oleh penghentian dan pengangkatan ketua harian dan sekjen dapat segera berakhir.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved