Berita Aceh Besar

Jaksa Tuntut Mati Terdakwa 500 Kg Sabu, Dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Jantho

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut hukuman mati bagi para terdakwa kasus sabu 500 kg.

Penulis: Asnawi Ismail | Editor: M Nur Pakar
For: Serambinews.com
Jaksa membacakan tuntutan kepada para terdakwa sabu 500 Kg di Pengadilan Negeri Jantho, Kamis (24/2/2022) secara virtual dari Lapas Kelas II B Jantho, Aceh Besar, dan Lapas Narkotika Jakarta. 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut hukuman mati bagi para terdakwa kasus sabu 500 kg.

Para terdakwa terdiri dari Mera Triantara Als Tata Bin Rachmat Budiono.

Kemudian, terdakwa Audi Mulia Als Bahagia Als Santosa Bin Alim Saad dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jantho, Kamis (24/2/2022).

Persidangan dilaksanakan secara virtual atau dari dari Lapas Kelas II B Jantho, Aceh Besar, dan Lapas Narkotika Jakarta.

Sebelumnya Penuntut Umum mendakwakan para terdakwa menggunakan dakwaan alternatif.

Pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Baca juga: Warga Laporkan Oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang ke Jaksa, Jadi Calo CPNS dan Terima Uang Rp 100 Juta

Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra D SH melalui Kasi Intelijen Deddi Maryadi SH mengatakan, JPU menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum.

Kemudian, menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, handphone beserta dengan simcard dan flashdisk dirampas untuk dimusnahkan.

Termasuk kapal tuna dirampas untuk Negara.

Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Persidangan berikutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum.(*)

Baca juga: Hakim PN Medan Dibuat Emosi, Jaksa Hadirkan Terdakwa yang Tak Ada Hubungan dengan Perkara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved