Berita Aceh Tamiang
Warga Laporkan Oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang ke Jaksa, Jadi Calo CPNS dan Terima Uang Rp 100 Juta
Oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang, MM akhirnya dilaporkan ke kejaksaan terkait kasus dugaan calo seleksi CPNS pada tahun 2019.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang, MM akhirnya dilaporkan ke kejaksaan terkait kasus dugaan calo seleksi CPNS pada tahun 2019.
MM dituduh telah menjanjikan korban lulus CPNS setelah menyetor uang sebesar Rp 100 juta.
Laporan ini dilakukan Siti Mayana (32), dengan mendatangi Kejari Aceh Tamiang, Kamis (24/2/2022) sore.
Maya merupakan korban yang telah menyerahkan uang Rp 100 juta, kepada MM dengan tujuan lulus CPNS.
"Laporan ini terpaksa saya lakukan karena sampai hari ini tidak ada itikad baik dari dia (MM)," kata Maya.
Tidak adanya itikad baik dari pelaku, disebut Maya, karena sampai hari ini komunikasi dengan MM terputus.
Baca juga: Oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang Diduga Tipu Seorang Wanita Rp 100 Juta, Janjikan Lulus CPNS
Dia curiga MM telah sengaja memblokir nomor ponsel dia dan suaminya.
Selain itu, MM secara sepihak juga berupaya mengambil sertifikat tanah di BPN Aceh Tamiang tanpa sepengetahuan Maya.
Padahal sertifikat itu, disebut Maya, sebagai jaminan MM untuk mengembalikan uang Rp 100 juta.
"Kemarin itu suratnya masih roya, surat pendaftarannya sama saya, jadi kalau dia sendiri datang pasti tidak bisa mengambil suratnya,” urainya.
“Rupanya dia menyurati Polres, Kejari, Kanwil BPN, dan Bupati seolah-olah dipersulit BPN," beber Maya.
Laporan ini sendiri diterima langsung Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana.
Baca juga: CPNS Kehilangan Uang Rp 100 Juta Usai Dijanjikan Lulus PNS, Kredit Bank Hingga Jual Mobil
Di hadapan Rajes, Maya mengungkapkan, uang Rp 100 juta ia serahkan langsung kepada MM pada November 2019.
"Kami bertemu di warung bakso milik dia. Dia menolak waktu saya mau buat kwitansi," jelasnya.