Berita Aceh Timur
Nurmi SAg Satu-satunya Ketua KIP Perempuan di Aceh
Sebelumnya ia dilantik sebagai komisioner KIP Aceh Timur periode 2018-2023 pada 28 Desember 2018 silam.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nur Nihayati
Sebelumnya ia dilantik sebagai komisioner KIP Aceh Timur periode 2018-2023 pada 28 Desember 2018 silam.
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Nurmi SAg, satu-satunya Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/kota perempuan di Provinsi Aceh.
Ia resmi menjabat sebagai Ketua KIP Aceh Timur, sejak 14 September 2020 lalu.
Sebelumnya ia dilantik sebagai komisioner KIP Aceh Timur periode 2018-2023 pada 28 Desember 2018 silam.
Untuk diketahui bahwa, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh, hanya ada 10 orang komisioner KIP perempuan.
Tapi, komisioner perempuan yang menjabat ketua KIP hanya Nurmi SAg untuk saat ini
Rinciannya, 10 orang komisioner perempuan KIP kabupaten/kota di provinsi Aceh, yakni 2 orang komisioner KIP Aceh Timur, 2 orang KIP Gayo Lues, 1 orang KIP Bener Meriah, 1 orang KIP Aceh Tenggara, 1 orang KIP Sabang, 2 orang KIP Abdya, dan 1 orang KIP Aceh.
Baca juga: KIP Aceh Timur Usul Anggaran Pilkada Rp 95 Miliar
Baca juga: Belum Miliki Dana untuk Pilkada 2022, Ini Upaya KIP Aceh Timur
Baca juga: DPRK Akan Usulkan Pengganti Anggota KIP Aceh Timur yang Dipecat
“Saya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KIP Aceh Timur, dalam rapat pleno yang dihadiri kelima komisioner KIP dan sekretaris pada pada 14 September 2020 lalu,” ungkap istri dari Abdurrauf ST MM ini, kepada Serambinews.com, di Idi, Rabu (23/2/2022) sore.
Menjadi Ketua KIP Aceh Timur, ungkap ibu dua anak kelahiran Desa Alue Bugeng Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, 9 November1976 ini, bukanlah berdasarkan permintaanya, melainkan dipilih dan ditunjuk oleh rekannya sesama komisioner KIP.
“Setelah ditunjuk sebagai Ketua KIP, ini tantangan bagi saya, dan tentunya saya siap jalani bersama para komisioner dan secretariat KIP lainnya, karena ketua tidak bisa bekerja sendiri, dan setiap keputusan ketua berdasarkan hasil keputusan bersama komisioner yang dituangkan dalam berita acara dan ditandangani oleh kelima komisioner dan minimal tiga orang komisioner sesuai PKPU," ungkap Alumni STAI Zawiyah Cot Kala tahun 2001 ini.
Menjadi anggota KIP, ungkap Nurmi, memang keinginannya sendiri. Ia risign (mengundurkan diri) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) provinsi Aceh, pada akhir 2017 setelah 11 tahun mengabdi sebagai P3K pada DPMG Aceh itu sejak 2007 lalu.
“Setelah melihat pengumuman pengrekrutan komisiomer KIP di koran Serambi Indonesia waktu itu sekitar pertengahan 2018, maka saya ingin bekerja pada lembaga yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas.
Pasalnya, sejak gadis/mahasiswi tahun 1998 background saya memang bekerja pada berbagai lembaga dan ormas yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” ungkap Founder Front Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (FOMAPAK) tahun 1998-2022 ini.
“Alhamdulillah berkat doa restu dan izin suami, dan anak-anak Alhamdulillah saya lewat menjadi komisiomer KIP Aceh Timur periode 2018-2023,” ungkap ibu dua anak yang pernah bekerja sebagai NGO Field Asistent pada Rehabilitation Action For Torture Victims In Aceh (RATA) di Aceh Timur tahun 2000 ini.
Pasca terpilih sebagai Ketua KIP Aceh Timur sejak 14 September 2020 lalu, ungkp perempuan berkulit sawo matang sembari terseyum manis ini.
Ia mengajak rekan-rekan komisioner dan sekretariat melakukan pembenahan secara internal.
“Karena tugas ketua bertanggungjawab baik di dalam maupun di luar lembaga,” ujarnya, seraya menyebutkan, proses pembenahan internal yang dilakukan bersama seluruh komisioner dan secretariat berjalan baik tanpa kendala.
Kemudian pada awal 2021 sebelum Pilkada 2022 ditunda, ungkap Nurmi, pihaknya (Komisioner KIP Aceh Timur) berdasarkan qanun telah berkoordinasi dengan ketua dan anggota DPRK Aceh Timur, tentang jadwal tahapan Pilkada 2022, namun pada akhirnya turun surat dari KPU RI tentang penundaan penetapan jadwal Pilkada 2022
“Karena Pilkada 2022 ditunda, sehingga KIP Aceh Timur terkesan jalan di tempat.
Karena hanya menjalankan kegiatan rutinitas ditambah lagi pandemic Covid-19,” ungkap mantan aktivis SIRA yang pernah memimpin orasi saat demo referendum di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh 2000 silam.
Sedangkan dalam rangka menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 mendatang (pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR/DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota), sejauh ini KIP Aceh Timur, masih menunggu PKPU tentang tahapan Pemilu serentak 2024.
Selain itu, KIP Aceh Timur juga baru melakukan pengajuan usulan anggaran verifikasi faktual 17 partai politik (Parpol) local dengan Kepala Kesbangpol Aceh Timur dan Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri di Idi Rayeuk, Rabu (23/2/2022).
"Pengajuan usulan anggaran verifikasi faktual Parpol lokal ini, karena
KIP Aceh telah menyurati KIP kabupaten/kota yang meminta agar KIP kabupaten/kota mengajukan dana verifikasi faktual Parpol lokal ke Pemkab/Pemko masing-masing dikarenakan KIP Aceh tidak mengajukan dana dimaksud ke pemerintah Aceh," ungkap Nurmi.
Sedangkan untuk pemilu serentak tahun 2024, ungkap Nurmi, KPU RI telah menetapkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sesuai SK Nomor 21 Tanggal 31 Januari 2022 yang dilaunching pada 14 Februari 2022 lalu.
"Alhamdulillah proses launching hari pemungutan suara pemilu serentak waktu itu disaksikan oleh seluruh KPU/KIP se-Indonesia bersama Forkopimda, stakeholder terkait, dan perwakilan Parpol di Aula KIP Aceh Timur, Senin malam lalu," tutur Nurmi.
Selain itu, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU RI bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu, dan stakeholders lainnya, KPU RI juga sudah menyepakati jadwal Pemilukada
(pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Walikota) se-Indonesia pada 27 November 2024.
"Namun sampai saat ini kami belum menerima SK penetapan jadwal Pemilukada tersebut.
Selain itu kami juga belum menerima PKPU tentang jadwal tahapan Pemilu sebagai acuan kami dalam melaksanakan tahapan Pemilu, dan sampai saat ini kami masih menunggu PKPU dari KPU RI sebagai landasan regulasi kami dalam bekerja menyukseskan tahapan nantinya,” kata Nurmi.
Sebagai penyelengara Pemilu terendah di daerah saat ini, ungkap Nurmi, pihaknya optimis untuk menyukseskan setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada serentak 2024 dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Nomor 6 Tahun 2016, dan Surat Edaran maupun Regulasi yang ada, serta tetap dalam pengawasan Bawaslu /Panwaslih Aceh.
“Suksesnya Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024 tidak terlepas dari kerjasama dan dukungan semua pihak.
Karena itu, mohon dukungan penuh Forkopimda Aceh Timur, stakeholder, dan partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk ikut menyukseskan pemilu 2024 tanpa ada kendala apapun sehingga tercipta kondisi politik aman, damai dan berintegritas demi marwah dan martabat Aceh Timur yang kita cintai ini,” tutup Nurmi. (*)