Video

VIDEO - Beasiswa Rp 30 Juta Diterima Rp 4 Juta, Advokat Buka Posko Bagi Mahasiswa

program beasiswa tersebut merupakan aspirasi dari beberapa anggota DPRA Periode 2014-2019 yang dikelola oleh BPSDM Aceh pada tahun 2017.

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh membuka posko bantuan hukum gratis untuk mahasiswa yang terseret dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa yang sedang diusut Polda Aceh.

Dari informasi yang ditemukan pada posko tersebut, ada beasiswa yang jumlahnya Rp 30 juta, namun yang diterima atau diberikan kepada mahasiswa hanya sebesar Rp 4 juta.

Posko tersebut dibentuk sebagai bentuk keprihatinan atas proses penyidikan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017, di mana 400 mahasiswa penerima bantuan pendidikan itu berpotensi menjadi tersangka bila tidak mengembalikan uang yang sudah mereka terima.

Advokat Kasibuan Daulay kepada Serambi, mengatakan, saat ini sudah ada puluhan mahasiswa penerima beasiswa yang melapor ke posko tersebut, baik melalui email maupun secara langsung.

Dari pengakuan mahasiswa, jumlah beasiswa yang diterima bervariasi. Dari yang paling besar Rp 40 juta dan paling kecil Rp 25 juta.

Dalam kasus ini, mahasiswa bukanlah pelaku utama, tapi korban dari sebuah dugaan tindak pidana yang sudah direncanakan, oleh pelaku utama yang mungkin sudah memiliki niat sejak awal.

Baca juga: Lagi, 11 Mahasiswa Kembalikan Dana Beasiswa, Polda Aceh Akan Segera Umumkan Tersangka

Karena, program beasiswa tersebut merupakan aspirasi dari beberapa anggota DPRA Periode 2014-2019 yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017.

Anggota DPRA pengusul beasiswa itu terindikasi kuat memotong atau menyelewengkan dana tersebut, yang dilakukan melalui koordinator sebagai perantara dengan penerima manfaat.

Total bantuan yang disalurkan saat itu mencapai Rp 19,6 miliar kepada 803 mahasiswa penerima.

Berdasarkan hasil konfirmasi Inspektorat terhadap 197 mahasiswa, mereka hanya menerima Rp 5,2 miliar, sedangkan Rp 1,14 miliar belum mereka terima karena sudah dipotong oleh penghubung.

Kasibuan berharap mahasiswa penerima beasiswa tidak takut untuk membuat laporan ke posko, baik melalui email maupun dengan datang langsung ke kantor masing-masing advokat.

"Kami juga menyediakan form laporan pengaduan advokasi bagi mahasiswa yang menerima beasiswa melalui tautan ini.(*)

Editor: Aldi Rani

Narator: Siti Masyithah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved