Breaking News

Berita Pidie

Berkas Kasus Penembakan Dantim BAIS Diserahkan ke Jaksa, Ada Penambahan Pelaku

Reskrim Polres Pidie melimpahkan berkas kasus penembakan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Pidie, Kapten Inf Abdul Majid

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Sejumlah tersangka dalam kasus penembakan Dantim BAIS Pidie diserahkan ke Kejari Pidie di ruang Kasat Reskrim Polres Pidie, Kamis (24/2/2022) 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Reskrim Polres Pidie melimpahkan berkas kasus penembakan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Pidie, Kapten Inf Abdul Majid, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Jumat (25/2/2022).

Penyerahan berkas kasus tersebut dilakukan di ruang Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal SE SH MH. 

Turut dihadiri Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, didampingi Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi SH, Kasi Datum Kejari Pidie, Dr Fery Ichsan Karunia SH MH dan Kasi Intel Kejari Pidie, Fauzi SH.

" Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie telah melaksanakan tahap II kasus penembakan Dantim BAIS Pidie. Adalah penyerahan tanggungjawab tersangka dan BB kepada Kejari Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, kepada Serambinews.com, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Terungkap! Pelaku Penembakan Dantim BAIS Pidie Hanya Sempat Lepaskan 1 Tembakan, Ini Penyebabnya

Ia menjelaskan, perkaranya terhadap tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan senjata api ilegal. 

Tindakan tersangka telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Junchto Pasal 338 KUHPidana Junctho Pasal 55 KUHPidana Junctho pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12  tahun 1951 tentang senjata api.

Pelaku juga melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki, menguasai, menyimpan dan menyembunyikan bahan peledak jenis amunisi aktif senjata api secara ilegal, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12  tahun 1951 tentang senjata api. 

Kasat Reskrim menyebutkan, polisi ikut menyerahkan tiga tersangka bersama BB. Ketiga tersangka adalah Darmi Alias Abi Dan bin Abdurrahman (43) petani warga Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie.

Baca juga: Polisi Rekonstruksi Kasus Penembakan Dantim BAIS Wilayah Pidie, Tiga Pelaku Peragakan 21 Adegan

Lalu, Murdani alias Mur Bin Ibrahim (39) warga Gampong Meunasah Rumpuen, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya dan Faisal bin Jafar (41) warga Gampong Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Sementara Kajari Pidie, Gembong Priyanto, melalui Kasi Intel Kejari Pidie, Fauzi, kepada Serambinews.com, Jumat (25/2/2022) menyebutkan, telah dilakukan penyerahan tersangka bersama BB sebagai tahap II.

Ia menjelaskan, tersangka yang diserahkan adalah Darmi Als Abi Dan Bin Abdurahman, Murdani alias Mur Bin Ibrahim, Faisal Bin Jafar,  Kamaruddin alias Jhon Bin Yacob, T Nazaruddin Bin T Abdul Muthalib dan T Ramadhansyah Bin Abdul Mutalib.

"Dalam perkara ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana dengan memiliki, menyimpan dan menyembunyikan bahan peledak atau amunisi senjata api," jelasnya.

Baca juga: Tank Militer Rusia Mulai Masuki Ibu Kota Ukraina, Warga Diminta Siapkan Bom Molotov

Ia menyebutkan, tersangka Darmi alias Abi Dan Bin Abdurahman, Murdani alias Mur Bin Ibrahim, Faisal Bin Jafar,  merupakan tersangka dalam perkara pembunuhan terhadap korban Abdul Majid sebagai mantan Dantim BAIS Pidie  

Sedangka tersangka Kamaruddin alias Jhon Bin Yacob, T Nazaruddin Bin T Abdul Muthalib, T Ramadhansyah Bin Abdul Mutalib  merupakan hasil pengembang perkara pembunuhan tersebut.

Di mana tiga tersangka itu melakukan penjualan amunisi aktif kepada tersangka Darmi cs.

 "Tim JPU menitipkan tersangka di sel Polres Pidie sembari menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sigli," pungkasnya.(*)

Baca juga: Fokus Hadapi Tagore Soal Pameran Pusaka Reje Linge, Win Wan Nur Nonaktif dari ISSI Aceh Tengah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved