Berita Aceh Barat

BKM Jabir Siap Gugat Pemkab Aceh Barat, Ini Permasalahannya

“Atas dasar itu juga, soal kepengurusan BKM Masjid sepenuhnya merupakan hak Yayasan Hadyur Rasul yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun juga,”

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Petugas Satpol PP melakukan penjagaan di Masjid Jeumpa Masjid Jabir Al-Ka`biy di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Jumat (25/2/2022) terkait pelarangan pelaksanaan Shalat jumat karena belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama setempat sebagai Masjid atau dalam sistem informasi masjid (SIMAS). 

Laporan Sa'dul bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Jabir Al-Ka`biy di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat melalui kuasa hukumnya siap melayangkan gugatan ke pengadilan.

Jika tidak ada titik temu dalam penyelesaian kasus pelarangan pelaksanaan shalat jumat oleh Pemerintah Aceh Barat karena belum terdaftar sebagai Masjid di Kantor Kementerian Agama Aceh Barat, atau belum masuk dalam sistem informasi Masjid (SIMAS).

Pada dasarnya pihak Masjid Jabir Al-Ka`biy yang diwakili oleh kuasa hukum dari lembaga hukum yakni Akbarul Fajri, S.H., Muhammad David Adam, S.H dan Nauval Pally Taran, S.H., tidak mengedepankan pendekatan penyelesaian masalah yang bersifat litigasi (melalui pengadilan), artinya, sebisa mungkin segala persoalan yang ada bisa selesai melalui musyawarah bersama.

“Namun, proses advokasi yang bersifat litigasi tentu jugalah merupakan salah satu cara yang tersedia secara hukum sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian masalah, yang bisa saja ditempuh jika memang perlu, demi membela atau memenuhi hak-hak konstitusional Jemaah atau pihak Masjid Jabir Al-Ka`b,” kata Kuasa Hukum BKM Jabir Al-Ka`biy, dari Lembaga Jeumpa Law Firm, Nauval Pally Taran kepada Serambinews.com, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Haji Uma Minta Menteri Agama Mundur Secara Terhormat

Disebutkan, langkah hukum tersebut akan ditempuh jika nantinya tidak ada titik temu dalam musyawarah, dan pihaknya masalah tersebut nantinya bisa diselesaikan cukup melalui musyawarah saja, tanpa harus menempuh jalur hukum sebagai jalan terakhir demi membela hak.

Dijelaskan, bahwa terkait dengan Surat Pemberitahuan Bupati Aceh Barat tertanggal 26 Januari 2022 yang memuat sejumlah larangan dan maklumat kepada BKM Masjid Jabir Al-Ka`biy yang hingga kini masih terus menyisakan sejumlah rentetan persoalan.

Juga untuk mengklarifikasi berbagai kabar yang beredar mengenai polemik Masjid Jabir al-Ka`biy, maka Kuasa Hukum Masjid Jabir Al-Ka`biy perlu menegaskan beberapa hal sebagai berikut.

Pertama, kata kuasa hukum, bahwa Masjid Jabir Al-Ka`biy secara penuh berada di bawah penguasaan Yayasan Hadyur Rasul berdasarkan Akta Notaris Penyerahan dan Penerimaan Hak Pengelolaan (Nadzir) Atas Tanah Wakaf Nomor 07 Tanggal 8 Maret Tahun 2019, maka segala agenda yang hendak diadakan di Jabir Al-Ka`biy, harus berdasarkan izin dari BKM, kecuali untuk keperluan ibadah shalat.

Baca juga: Meresahkan Masyarakat, Pemkab Aceh Barat  Larang Aktivitas Ajaran Wahabi Salafi

“Atas dasar itu juga, soal kepengurusan BKM Masjid sepenuhnya merupakan hak Yayasan Hadyur Rasul yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun juga,” tegasnya.

Lebih lanjut disebutkan, bahwa pengajian yang diadakan di Masjid Jabir al-Ka`biy bukanlah pengajian salafi wahabi sebagaimana yang disebutkan dalam surat bupati, tetapi kajian ahlussunnah waljamaah, dan pengurus masjid siap berdialog untuk menjelaskan masalah tersebut.

Berikutnya, kata Kuasa Hukum, BKM Jabir menyebutkan, bahwa pelarangan kajian terhadap jamaah masjid Jabir Al-Ka`biy sebagaimana yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Bupati, adalah kebijakan yang inkonstitusional, perbuatan melawan hukum yang secara terang mengusik hak warga negara untuk beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan pelbagai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditambahkan, bahwa terkait dengan pelaksanaan shalat Jumat, sampai hari ini pengurus masjid Jabir Al-Ka`biy melalui kuasa hukum, masih terus melengkapi urusan-urusan prosedural, seperti penetapan status masjid dalam SIMAS, agar pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka`biy dapat kembali dilaksanakan seperti semula.(*)

Baca juga: Tagore Laporkan Win Wan Nur ke Polisi Terkait Pameran Benda Pusaka Reje Linge

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved