Senin, 4 Mei 2026

Berita Aceh Selatan

Gepra Provinsi Aceh Minta Menteri Agama Dicopot, Sebut Pernyataan Suara Azan Peralihan Isu

"Kami sangat menyayangkan atas apa yang sudah disampaikan oleh seorang Menteri dengan melarang keras suara azan di masjid dengan alasan terganggu...

Tayang:
Penulis: Taufik Zass | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua Umum Gerakan Peduli Rakyat Aceh (Gepra), Refan Kumbara. 

"Kami sangat menyayangkan atas apa yang sudah disampaikan oleh seorang Menteri dengan melarang keras suara azan di masjid dengan alasan terganggu kenyamanan orang lain. Perlu diketahui oleh Yaqut bahwa suara azan itu merupakan panggilan Tuhannya umat Islam untuk berbuat ibadah, maka dari itu, jangan-jangan ini pengalihan isu di tengah langkanya minyak goreng di pasar," ungkapnya.

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Ketua Umum Gerakan Peduli Rakyat Aceh (Gepra), Refan Kumbara meminta kepada seluruh masyarakat, untuk tidak menghiraukan Surat Edaran Menteri Agama (Menag), Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari jabatannya. Permintaan ini kami sampaikan, menyusul pernyataan Menag yang menyamakan lantunan Adzan dengan suara gonggongan anjing, pernyataan itu kami nilai menimbulkan kemarahan umat Islam," kata Refan Kumbara, Jumat (25/02/2022).

Refan Kumbara mengatakan, seharusnya seorang pejabat negara tidak perlu mengeluarkan statemen yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Apalagi, pernyataan yang disampaikan menyamakan lantunan Azan dengan suara anjing.

"Kami sangat menyayangkan atas apa yang sudah disampaikan oleh seorang Menteri dengan melarang keras suara azan di masjid dengan alasan terganggu kenyamanan orang lain. Perlu diketahui oleh Yaqut bahwa suara azan itu merupakan panggilan Tuhannya umat Islam untuk berbuat ibadah, maka dari itu, jangan-jangan ini pengalihan isu di tengah langkanya minyak goreng di pasar," ungkapnya.

Karenanya, lanjut Refan, Gepra mendesak Presiden Jokowi dan Kapolri serta pihak terkait lainnya untuk memanggil dan memeriksa Menag atas apa yang sudah disampaikannya.

Karena menurutnya, jika persoalan ini tidak segera diluruskan memungkinkan akan menganggu stabilitas keamanan negara.

"Sekali lagi kami tegaskan kepada Bapak Presiden Jokowi, supaya segera menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau Yaqut bersalah, maka harus diproses atau dipecat dari jabatannya," pungkasnya.(*)

Baca juga: Pernyataan Menag Terkait Azan, Komisi A DPRK Lhokseumawe Serukan Tambahkan Volume Pengeras Suara

 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved