Berita Jakarta
Mendagri dan Kepala LKPP Sepakat Minimal 40 Persen Belanja Barang Jasa APBD Berasal dari Produk UMKM
“Sesuai surat edaran yang saya buat, pemerintah (daerah) minimal 40 persen harus membeli produksi dalam negeri yang terpampang di platform toko daring
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nurul Hayati
Pasalnya, proses tersebut membantu upaya penyederhanaan realisasi belanja.
Pada kesempatan yang sama, Mendagri memuji langkah LKPP dalam membuat platform toko daring.
Melalui toko tersebut, produk-produk UMKM dapat ditawarkan sehingga dapat dibeli oleh pemda.
Selain itu, Mendagri mengajak pelaku UMKM untuk menggenjot produksi barang dan jasa yang diperlukan pemerintah.
Dengan begitu, hasil produksi tersebut berpeluang besar untuk dapat dimanfaatkan pemda.
Terlebih, sebagaimana SEB tersebut, pemda diminta mengalokasikan minimal 40 persen dari APBD untuk pembelian produk dalam negeri.
“Sesuai surat edaran yang saya buat, pemerintah (daerah) minimal 40 persen harus membeli produksi dalam negeri yang terpampang di platform toko daring ini yang sudah dibuatkan e-Katalognya tiap-tiap item. Sehingga akan makin banyak item yang diproduksi oleh UMKM dan itu akan menghidupkan UMKM sektor riil dan itu akan kuat (mendukung) secara ekonomi,” tandas Mendagri.(*)
Baca juga: Mendagri: Indonesia Emas Bukan hanya Sekadar Jargon dan Mimpi