Video
VIDEO Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, LKAAM Sumbar: Menag Haram Injak Tanah Minangkabau
Dikutip dari WartaKotalive.com, pernyataan Menag Yaqut sudah melukai hati setiap umat muslim.
Penulis: Thesi Suryadi | Editor: Mursal Ismail
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar, mengecam dan menegaskan haram bagi Menteri Agama untuk menginjakkan kakinya di tanah Minangkabau.
SERAMBINEWS.COM - Kritikan terhadap pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing semakin meluas.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar, mengecam dan menegaskan haram bagi Menteri Agama untuk menginjakkan kakinya di tanah Minangkabau.
Dikutip dari WartaKotalive.com, pernyataan Menag Yaqut sudah melukai hati setiap umat muslim.
"Pernyataan bapak Menteri Agama telah melukai, telah menyalahgunakan wewenang dari Bapak Presiden.
Kasihan kita kepada Bapak Presiden yang telah mempercayakan kepada dia dan dia menyalahgunakan," katanya.
• Sofyan Helmi: Semoga Menag Dapat Hidayah, Atas Pernyataannya Bandingkan Azan dan Gonggongan Anjing
• Aksi Kecam Pembantaian Umat Islam di India & Protes Pernyataan Menag Digelar di Lhokseumawe
• Pernyataan Menag Terkait Azan, Komisi A DPRK Lhokseumawe Serukan Tambahkan Volume Pengeras Suara
Fauzi menyampaikan, haram bagi Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menginjakkan kaki di Tanah Minangkabau.
Fauzi Bahar menyebut bahwa apa yang disampaikan Menag Yaqut dalam surat edaran tersebut, sudah sangat keterlaluan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan mushala. (Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)
Sumber: WartaKotalive.com
Video Editor: @thesisuryadi