Video
VIDEO Wabup Aceh Besar Tegaskan Aceh tak Perlu Ikuti Aturan Pembatasan Pengeras Suara Azan
Di sisi lain, Waled Husaini, menyesalkan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang bisa memicu kegaduhan bagi kalangan umat Islam.
Penulis: Thesi Suryadi | Editor: Mursal Ismail
Waled Husaini, mengatakan sebagai salah satu upaya syiarkan Aceh sebagai daerah Syariat Islam, mereka mewajibkan setiap masjid maupun meunasah agar keras mengumandangkan suara azan.
Laporan Asnawi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Wakil Bupati atau Wabup Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab atau akrab disapa Waled Husaini menegaskan, di Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Besar tidak akan mengikuti aturan surat edaran Menteri Agama yang mengatur suara azan di Masjid maupun di Mushalla.
Waled Husaini, mengatakan sebagai salah satu upaya syiarkan Aceh sebagai daerah Syariat Islam, mereka mewajibkan setiap masjid maupun meunasah agar keras mengumandangkan suara azan.
Dengan demikian diharapkan warga beramai-ramai melaksanakan shalat lima waktu berjamaah.
Di sisi lain, Waled Husaini, menyesalkan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang bisa memicu kegaduhan bagi kalangan umat Islam.
• Elemen Sipil di Langsa Protes Keras Menag Yaqut Soal Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing
• Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut Cholil Ditolak Polda Metro Jaya, Ini Klarifikasi Kemenag
• Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, MPU Aceh Desak Menag Yaqut Minta Maaf
Kegaduhan itu terjadi setelah Yaqut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Wabup Aceh Besar, Waled Husaini, mengimbau kepada seluruh bilal masjid maupun meunasah agar tetap kumandang suara azan dengan suara sekeras- kerasnya agar masyarakat ramai ke masjid. (*)
Video Editor: @thesisuryadi