Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut Cholil Ditolak Polda Metro Jaya, Ini Klarifikasi Kemenag
Polda Metro Jaya menolak laporan Eks Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
SERAMBINEWS.COM - Polda Metro Jaya menolak laporan Eks Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Diketahui, Roy Suryo melaporkan Yaqut atas ucapan kontroversialnya soal pengaturan suara Toa Masjid yang dianalogikan gonggongan anjing.
Dalam laporannya, Roy Suryo menjerat Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama.
Baca juga: Heboh Menag Soal Analogi Toa Masjid & Gonggongan Anjing, Muhammadiyah Karanganyar Sarankan Tabayyun
Baca juga: Menag Yaqut Bela KSAD Dudung soal Polemik Tuhan Bukan Orang Arab, Sebut Tak Ada yang Salah
Dilansir dari Tribunnews, Roy Suryo mengaku kecewa karena tidak berhasil membawa tanda bukti lapor.
"Saya melaporkan seseorang berinisial YCQ yang dua hari ini sangat viral. Kami sudah berkonsultasi terlebih dahulu dan saya harus menyampaikan bahwa saya kecewa karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Hari ini saya tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy di Polda Metro Jaya dikutip dari Tribunnews, Kamis (24/2/2022).
Alasan polisi menolak laporan Roy Suryo terhadap Yaqut Cholil karena Locus Delicti tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Atas alasan itu, polisi tidak menerima laporan Roy atas dugaan penistaan agama Menag Yaqut.
"Hasil konsultasi dengan pak Pitra terdapat pertimbangan kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama yakni Locus Delicti karena kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru," ungkap Roy Suryo.
Meski begitu, Roy Suryo berharap ada perwakilan masyarakat di Pekanbaru yang melaporkan dugaan kasus penistaan agama Menag Yaqut.
"Setelah berkonsultasi cukup lama dengan alasan locusnya bukan di wilayah PMJ, saya disarankan untuk melapor di Pekanbaru. Saya terus terang mempertimbangakan mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru untuk melaporkan ini dibandingkan saya harus ke sana," tambahnya.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menanggapi soal pengaturan suara TOA Masjid agar pengeras suara itu digunakan secara teratur.
Namun, dalam sebuah acara di Pekanbaru Yaqut mengatakan bila suara azan dari masjid mesti diatur agar tidak menimbulkan gangguan kepada masyarakat.
Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Edaran Pedoman Penggunaan Toa Pengeras Suara di Masjid & Musala, Ini Isinya
Baca juga: Masalah Toa Meriah Lagi
Klarifikasi Kemenag