Berita Nasional
Tak Cukup Bukti, Kabareskrim akan SP3 Kasus Nurhayati
Kepala Bareskrim Polr Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)
Editor:
bakri
TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi
Nurhayati (kiri) dan Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin (kanan).
"Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati," ujar Maneger dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin lalu.(kompas.com)
Baca juga: Sosok Nurhayati yang Berani Laporkan Kepala Desa Korupsi, Kini Jadi Tersangka Karena Kasus Ini
Baca juga: Laporkan Atasan Korupsi, Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon Malah Dijadikan Tersangka