Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Apakah Kepesertaannya akan Dicabut? Simak Penjelasan Humas

Status peserta BPJS Kesehatan juga bisa menjadi tidak aktif tanpa disadari. Biasanya, status aktif berubah lantaran keterlambatan pembayaran

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. 

Sebagai catatan, besaran iuran tunggakan yang dibayarkan maksimal adalah 12 bulan.

Artinya, jika kepesertaan BPJS Kesehatan telah non-aktif selama 5 tahun, ia hanya perlu membayar masa tunggakan selama 24 bulan agar kepesertaannya bisa aktif kembali.

"Tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun," jelas Iqbal.

Cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi Mobile JKN merupakan aplikasi luncuran BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Berikut cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan:

  1. Mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store ataupun App Store.
  2. Selanjutnya, melakukan pendaftaran atau sign in.
  3. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan.
  4. Klik “Sign In”.
  5. Pilih menu “Peserta”.
  6. Selanjutnya, halaman akan menampilkan kartu digital BPJS Kesehatan milik peserta.
  7. Pada kartu digital tersebut, terdapat keterangan status BPJS Kesehatan, apakah masih aktif atau non-aktif.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menunggak Setahun Lebih, Apakah Kepesertaan BPJS Kesehatan Dicabut?

BERITA TERKAIT

BERITA KANAL NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved