Breaking News

Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Apakah Kepesertaannya akan Dicabut? Simak Penjelasan Humas

Status peserta BPJS Kesehatan juga bisa menjadi tidak aktif tanpa disadari. Biasanya, status aktif berubah lantaran keterlambatan pembayaran

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. 

Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangani pada 6 Januari 2022. 

SERAMBINEWS.COM - Kepesertaan BPJS Kesehatan kini telah menjadi syarat untuk mengakses sejumlah layanan publik.

Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangani pada 6 Januari 2022. 

Dalam aturan itu, Jokowi memberikan instruksi kepada 30 kementerian/lembaga agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beberapa hal yang ia instruksikan, yakni meminta kementerian dan lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengakses fasilitas publik.

Lebih lanjut, beberapa layanan publik yang membutuhkan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, yakni pembuatan paspor, santri dan santriwati, pendaftaran ibadah haji, jual beli tanah.

Kemudian permohonan SIM, STNK, dan SKCK hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Namun, bukan hanya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan saja.

Untuk dapat mengakses layanan publik tadi, diperlukan juga status kepesertaan yang aktif.

Baca juga: Jadwal Mulai Berlakunya BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji Hingga Buat STNK

Kepesertaan BPJS Kesehatan ini dapat terus aktif apabila peserta membayarkan iurannya setiap bulan sebelum batas tanggal yang ditentukan.

Status peserta BPJS Kesehatan juga bisa menjadi tidak aktif tanpa disadari.

Biasanya, status aktif berubah lantaran keterlambatan pembayaran iuran oleh peserta BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana status kepesertaan BPJS Kesehatan yang menunggak hingga setahun lebih?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, aturan terkait aturan kepesertaan BPJS yang mengalami tunggakan iuran selama setahun.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran setiap bulan, Iqbal menegaskan bahwa kepesertaan BPJS tersebut tidak akan dicabut.

Baca juga: Jual Beli Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2022, Apa Alasan Pemerintah?

Baca juga: Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022, Ada 21 Jenis, Apa Saja?

Artinya, seseorang itu masih menjadi peserta BPJS Kesehatan, meskipun mengalami tunggakan pembayaran.

“Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Tidak ada pencabutan kepesertaan,” jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Kendati demikian, Iqbal menegaskan, adanya konsekuensi bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan pembayaran iuran.

“Akan non-aktif ketika menunggak dan bisa aktif kembali jika tunggakan dibayarkan,” imbuhnya.

Idealnya, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dibayarkan maksimal pada tanggal 10 setiap bulannya.

Jika pembayaran dilakukan setelah batas tanggal yang ditentukan, kepesertaan BPJS Kesehatan otomatis menjadi non-aktif.

Cara Mengaktifkan kembali

Pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan dari yang semula non-aktif menjadi aktif sangat sederhana.

Iqbal menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan yang non-aktif dapat segera kembali aktif apabila peserta telah membayarkan iuran tunggakan.

Misalnya, pada bulan Januari 2022 peserta BPJS Kesehatan telah membayarkan iuran.

Baca juga: Cara Mengganti Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Sudah Bekerja

Baca juga: Pindah Domisili, Begini Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Tujuan Pertama ke Lokasi Alamat Baru

Namun pada bulan Februari 2022, peserta BPJS tidak membayarkan iuran, maka di bulan Maret kepersertaan BPJS Kesehatan otomatis menjadi non-aktif.

"Tapi setelah dibayar di Maret, maka langsung aktif kembali, tapi kena denda pelayanan," tutur Iqbal, dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Kendati demikian, denda pelayanan hanya berlaku bagi peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran iuran dan memerlukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan.

Adapun besaran denda pelayanan tersebut adalah 5 persen dari biaya pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan yang tertunggak.

Sebagai catatan, besaran iuran tunggakan yang dibayarkan maksimal adalah 12 bulan.

Artinya, jika kepesertaan BPJS Kesehatan telah non-aktif selama 5 tahun, ia hanya perlu membayar masa tunggakan selama 24 bulan agar kepesertaannya bisa aktif kembali.

"Tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun," jelas Iqbal.

Cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi Mobile JKN merupakan aplikasi luncuran BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Berikut cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan:

  1. Mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store ataupun App Store.
  2. Selanjutnya, melakukan pendaftaran atau sign in.
  3. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan.
  4. Klik “Sign In”.
  5. Pilih menu “Peserta”.
  6. Selanjutnya, halaman akan menampilkan kartu digital BPJS Kesehatan milik peserta.
  7. Pada kartu digital tersebut, terdapat keterangan status BPJS Kesehatan, apakah masih aktif atau non-aktif.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menunggak Setahun Lebih, Apakah Kepesertaan BPJS Kesehatan Dicabut?

BERITA TERKAIT

BERITA KANAL NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved