Berita Jakarta
PPKM di Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang 14 Hari, Pemerintah Genjot Vaksinasi
Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa - Bali sejak 1 hingga 14 Maret 2022.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa - Bali sejak 1 hingga 14 Maret 2022.
Hal ini mengingat masih terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 harian di luar Jawa - Bali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang juga Koordinator PPKM luar Jawa - Bali, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers daring di Jakarta, Minggu (27/2/2022).
"Perpanjangan PPKM dilakukan antara 1-14 Maret luar Jawa-Bali," kata
Airlangga mengatakan Pemerintah segera mempercepat vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan penyuntikan vaksin untuk kelompok lanjut usia di luar Jawa - Bali.
Tujuannya guna menekan tingkat penularan virus Corona.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM dan Percepat Vaksinasi Dosis Kedua dan Lansia di Luar Jawa Bali
“Cakupan dosis kedua dan lansia akan dipercepat agar indikatornya mirip dengan di Jawa,” ucap Airlangga.
Menko Airlangga menyebutkan masih terdapat provinsi di luar Jawa - Bali yang tingkat vaksinasi dosis pertama masih di bawah 70 persen, vaksinasi dosis kedua di bawah 50 persen.
Provinsi dengan vaksinasi dosis pertama di bawah 70 persen adalah Maluku, Papua dan Papua Barat.
Kemudian, provinsi dengan vaksinasi dosis kedua di bawah 50 persen adalah Sulawesi Tengah, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua dan Papua Barat.
“Sementara untuk booster (dosis vaksin penguat) masih di bawah 10 persen,” ujarnya.
Ketua Umum DPP Partai Golkar ini mengatakan bahwa secara keseluruhan kasus COVID-19 harian di luar Jawa-Bali masih mengalami kenaikan.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Tetap Terapkan Protkes, Gubernur Aceh Kembali Perpanjang PPKM Mikro
Total kasus di luar Jawa-Bali berkontribusi 31,7 persen dari kasus nasional atau sebesar 183.484 kasus.(*)