Berita Banda Aceh
Masyarakat Diimbau Tetap Terapkan Protkes, Gubernur Aceh Kembali Perpanjang PPKM Mikro
Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 1, 2 dan 3 di Aceh pada 15-28 Februari 2022.
Dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 04/INSTR/2022 yang mengatur perpanjangan PPKM tersebut, tercantum arahan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (protkes) secara ketat di segala bidang aktivitas.
Informasi itu disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Karo Adpim) Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, Selasa (15/2/2022).
Menurut Iswanto, penerbitan Instruksi Gubernur Aceh itu dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
"Perpanjangan PPKM Mikro ini berlaku sejak 15 hingga 28 Februari mendatang," kata Iswanto mengutip poin ketujuh Instruksi Gubernur tersebut.
Iswanto mengatakan, instruksi gubernur tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Aceh dan seluruh Kepala SKPA, agar dapat menerapkan PPKM pada tingkatan gampong maupun perkantoran di kabupaten/kota dan provinsi.
Khusus kepada Bupati Simeulue dan Gayo Lues yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 1, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Baca juga: PPKM Diperpanjang di Seluruh Wilayah Indonesia
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Untuk Kendalikan Pandemi, Gencarkan Vaksinasi dan Dorong Penerapan Prokes
Kepada Wali Kota Langsa dan Subulussalam serta 14 Bupati yakni Bupati Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah dan Pidie Jaya yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 2, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Kepada Wali Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Sabang, serta dua Bupati yaitu Aceh Tenggara dan Bireuen yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 3, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Pemerintah melaporkan terjadi penambahan 57. 049 kasus Covid-19 di Indonesia dalam 24 jam terakhir.

Angka tersebut merupakan penambahan kasus harian tertinggi sejak kasus Covid-19 pertama kali terkonfirmasi pada 2 Maret 2020.
Dengan penambahan tersebut, hingga Selasa (15/2/2022), tercatat 4.901.328 kasus Covid-19 di Tanah Air.
Catatan Kompas.com, rekor penambahan kasus harian tertinggi sebelumnya terjadi pada 15 Juli 2021 yaitu sebanyak 56.757 kasus.
Dalam data yang sama juga menunjukkan penambahan 134 kasus kematian akibat Covid-19.
Dengan demikian, pasien Covid-19 meninggal dunia menjadi 145.455 orang.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Status PPKM Lhokseumawe Naik Menjadi Level Tiga
Baca juga: Dirjen Safrizal ZA: Antisipasi Lonjakan Omicron, Mendagri Perpanjang PPKM di Jawa-Bali
Sementara itu, pasien Covid-19 sembuh bertambah 26.747 orang, sehingga jumlahnya menjadi 4.349.848 orang.
Saat ini ada 35.594 kasus suspek Covid-19 di Tanah Air.
Kasus Covid-19 telah menyebar di 510 kabupaten/kota di 34 provinsi.(jal/kompas. com)
Baca juga: Airlangga Evaluasi Level PPKM di Luar Jawa dan Bali
Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan Presiden untuk Evaluasi Level PPKM di Luar Jawa Bali